19 Juli 2012
Keberanian Entrepreneur Ala Abdurrahman bin ‘Auf
Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu, salah seorang yang berangkat hijrah ke negeri Madinah dari Mekah tanpa berbekal apapun, beliau melangkah menuju Allah dan Rasul-Nya. Sesampainya para sahabat di Madinah, masing-masing mendapatkan seorang rekan dari penduduk Madinah yang dijalinkan persahabatan mereka oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman bin Auf mendapatkan rekan Sa’ad Bin Rabi Al Anshariradhiallahu ‘anhuma. Saking kuat persahabatan yang dijalinkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara mereka, Sa’ad bin Rabi’ serta merta berkata pada Abdurrahman. “Silahkan ambil separuh hartaku untukmu.” Namun, apa jawaban Abdurrahman? Beliau menolak dengan halus seraya berkata, “Terima Kasih, Semoga Allah memberkahi hartamu, tunjukkan saja padaku di mana letak pasar!”
16 Juni 2012
Anda Mau Sengsara? Makanlah Riba
Perekonomian yang tumbuh dan berkembang adalah harapan setiap insan karena dengannya kesejahteraan dapat terwujud. Bila kesejahteraan telah terwujud, maka kebahagiaan hidup dunia dengan mudah menjadi milik Anda.
Beraneka ragam cara dan kiat ditempuh umat manusia guna mewujudkan cita-cita indah ini. Di antara mereka ada yang memulai dari jaur industri, ada yang dari jalur pertanian, peternakan, dan lainnya. Di antara mereka ada yang menempuh jalur yang lurus nan bersih, namun banyak pula yang menghalalkan segala macam cara tanpa peduli dengan berbagai nilai-nilai agama ataupun budaya yang berlaku di masyarakat.
Di antara cara keji yang sering ditempuh sebagian orang demi melipatgandakan kekayaannya ialah dengan menjadi lintah darat. Mereka menduga bahwa dengan cara tersebut harta dapat berlipat ganda dan akhirnya kesuksesan dunia menjadi nyata. Mereka lupa bahwa sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara haram tersebut hanyalah menjadi awal dari nestapa.
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.”
Hukum Riba
Riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya dan menutup celah terjadinya riba.
Ayat berikut salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharamannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliah, bila piutang telah jatuh tempo, maka kreditur berkata kepada debitur, ‘Lunasi utangmu atau bayar riba. Bila debitur tidak melunasinya, maka kreditur menunda tagihan dengan kompensasi debitur menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga beberapa kali lipat.”
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)’ dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholih, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 275-280)
Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi pemakan riba. Pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk kuat lagi tegas bagi keharaman riba:
Pertama: Pemakan riba dihinakan di hadapan seluruh makhluk, ketika ia dibangkitkan dari kuburannya. Ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang gila. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuberkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”
Indonesia Jadi Pusat Perbankan Syariah Dunia ?
Sistem perbankan
syariah dikembangkan sebenarnya dengan tujuan untuk membangun perbankan
Indonesia dalam sistem dual banking demi meningkatkan kualitas perbankan
Indonesia degan memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih lengkap. Sistem
perbankan konvnsional dan sistem perbankan syariah dapat memfasiitasi dalam
perpindahan dana yang lebih cepat dalam sektor-sektor perekonomian nasional.
Namun, dalam
perkembangannya sistem perbankan syariah yang lebih menunjukkan perkembangan yang
signifikan dibanding sistem perbankan konvensional. Prinsip bagi hasil yang
diterapkan oleh perbankan syariah merupakan suatu kelebihan karena masyarakat
dan bank akan merasa diuntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan.
Hal-hal tersebut yang
menjadikan perbankan syariah banyak diminati oleh semua golongan masyarakat.
Selain itu, penggunaan produk dan instrumen syariah dapat menciptakan
stabilitas perekonomian secara keseluruhan yang selanjutnya dapat mewujudkan
stabilitas harga jagka menengah-panjang. Dalam pengaturan sektor ekonomi makro,
penggunaan instrumen keuangan syariah dapat menyeimbangkan sektor keuangan dan
sektor riil.
Dalam hal perbankan
syariah, Indonesia pernah menduduki peringkat empat terbesar dunia setelah
Iran, Malaysia, Saudi Arabia. Dengan pencapaian ini, Indonesia sangat
berpeluang untuk menjadi pusat perbankan syariah dunia dengan memperbaiki
kinerjanya.
Untuk itu, diperlukan
ahli-ahli perbankan syariah yang dapat menjadikan Indonsia pusat perbankan syariah
dunia. Inilah tugas berat yang harus diemban mahasiswa dalam memajukan
perbankan syariah Indonesia dan dapat menata perekonomian Indonesia menuju
perekonomian yang lebih baik.
Sistem Ekonomi Islam Sebagai Sistem Ekonomi Masa Depan
Pada
awal tahun 2012 perekonian islam di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup
signifikan di tengah krisis dan perlambatan perekonomian dunia yang terjadi di
Eropa dan Amerika. Dengan kemajuan yang ditunjukkan dalam sistem ekonomi islam
di Indonesia, baik dalam lembaga perbankan syariah atau dalam lembaga keuangan
lainnya dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi islam khususnya
perbankan syariah.
Sebenarnya,
krisis yang terjadi di kawasan Eropa dan Amerika menunjukkan bahwa trjadi
kegagalan dalam sistem ekonomi
kapitalisme. Bahkan di Eropa dan Amerika terjadi kampanye anti kapitalis
sebagai wujud kecewa dan frustasi masyarakat pada praktek kapitaisme yang
semakin memperjelas tingkat kesenjanagn sosial antara si kaya dan si miskin.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme bukan sistem ekonomi yang dapat
menyelesaikan permasalhan ekonomi yang dialami negara-negara yang menganut
sistem tersebut. Bahkan bisa dibilang sistem kapitalis merupakan aktor dari
permasalahan ekonomi yang timbul seperti kemiskinan dan terlalu banyaknya
hutang yang dapat menjadikan suatu negara bangkrut.
Pengaruh
krisis ekonomi global ini tidak terlalu berdampak kritis pada perekonomian
Indonesia karena perekonomian Indonesia lebih dipengaruhi oleh usaha kecil
menengah (UKM) yang dapat mengkover ekonomi Indonesia sampai 60%. Namun, krisis
ini masih menimbulkan kecemasan pada perbankan konvensional yang masih
menggunakan sistem bunga dan turunan kapitalisme yang memperbanyak uang dengan
sistem moneter yang sangat rentan krisis dan bisa merugikan sektor perekonoian
riil. Berbeda dengan perbankan syariah yang sudah meninggalkan sistem tersebut
sehingga bisa bertahan dari krisis global yang terjadi.
Dalam
sepuluh tahun terakhir,
pertumbuhan bank konvensional tertinggal jauh dengan bank syariah. Jika bank
syariah menujukkan pertumbuhan 40% pertahun, bank konvensional hanya
menunjukkan pertumbuhan sekitar 20% pertahun. Perkembangan bank syariah dengan
peningkatan jumlah aset yang melebihi perbankan konvensional tidak menutup
kemungkinan terjadi pergeseran posisi utama perbankan nasional berpindah ke
perbankan syariah.
Di
tengah pertumbuhan tersebut, diharapkan agar manfaat ekonomi islam dapat
dirasakan oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro kecil karena sampai saat
ini hanya kalangan tertentu yang dapat merasakn manfaat dari ekonomi islam.
Sehingga masih perlu perhatian pemerintah agar semua kalangan masyarakat dapat
terjangkau dan dapat merasakan manaat perbankan syariah.
Walaupun
dengan kelemahan yang dimiliki sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem
ekonomi yang baru dan banyak masyarakat belum bisa menerimanya secara luas,
ekonomi Islam sudah dapat dikatakan sebagai suatu solusi dari masalah
prkonomian yang sedang terjadi. Ekonomi islam tidak sekedar alternatif namun
bisa menjadi pilihan pertama sebagai sistem perekonomian negara di masa yang
akan datang.
23 Mei 2012
Ada Apa Dengan Bank Konvensional ?
Perekonomian adalah salah satu bidang yang diperhatikan oleh syari'at Islam dan diatur dengan undang-undang yang penuh dengan kebaikan dan bersih dari kedhaliman. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba yang menyimpan berbagai dampak negatif bagi umat manusia dan merusak perekonomian bangsa.
Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata bahwa suatu perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam, maka kesudahannya adalah kesusahan dan kerugian. Bila anda ingin bukti sederhana, maka lihatlah kepada bank-bank konvensional yang ada di sekitar kita, bagaimana ia begitu megah bangunannya, tetapi keberkahan tiada terlihat darinya. Sungguh benar firman Allah:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِAllah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh: 276)
Nah, di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi kehidupan manusia hampir sulit dihindari.
DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari'at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
3. Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
4. Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari'at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
3. Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
4. Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
8 Mei 2012
Suap yang Halal
Oleh : Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. http://pengusahamuslim.com/suap-yang-halal-1362
Dalam At-Ta’rifat 1:36,
disebutkan bahwa suap adalah semua yang diberikan kepada pihak tertentu agar
pihak tersebut membatalkan hak orang yang semestinya berhak menerima atau agar
memberikan hak kepada orang yang tidak berhak menerima sesuatu.”
Suap adalah dosa besar
قال عبد الله بن عمرو -
رضي الله عنهما- : " لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي"
. رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الألباني
Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu mengatakan, “Bahwa rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang
menerima uang suap.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinilai shahih
oleh Al-Albani).
Akan tetapi, orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada PNS atau pak hakim
untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman dari dirinya tidak dinilai
sebagai orang yang menyuap. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih
diantaranya adalah Atha, Jabir bin Zaid, dan Al-Hasan Al-Bashri , Ibnu Taimiyah
dan dipilih oleh Syekh Al-Albani. Dosa dalam kasus ini ditanggung oleh orang
yang menerima suap karena dia berkewajiban untuk tidak melakukan kezaliman dan
semestinya memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya tanpa
meminta imbalan kepada mereka.
Manusia yang Dicintai oleh Allah
Ya Allah…Jadikanlah hamba-Mu, Manusia yang Paling Engkau Cintai…
عن ابن عمر : " أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم, فقال : يا
رسول الله أي الناس أحب إلى الله؟ و أي الأعمال أحب إلى الله ؟ فقال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : " أحب الناس إلى الله تعالى أنفعهم للناس و أحب الأعمال إلى
الله عز وجل سرور يدخله على مسلم أو يكشف عنه كربة أو يقضي عنه دينا أو تطرد عنه
جوعا و لأن أمشي مع أخ في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في هذا المسجد ، ( يعني مسجد
المدينة ) شهرا و من كف غضبه ستر الله عورته و من كظم غيظه و لو شاء أن يمضيه
أمضاه ملأ الله قلبه رجاء يوم القيامة و من مشى مع أخيه في حاجة حتى تتهيأ له أثبت
الله قدمه يوم تزول الأقدام ( و إن سوء الخلق يفسد العمل كما يفسد الخل العسل )
"
Artinya:
"Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa seseorang
mendatangi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya,
"Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling dicintai Allah? Perbuatan
apakah yang paling dicintai Allah?", lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab,
1. "Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang
paling bermanfaat bagi manusia,
2. dan pekerjaan yang paling dicintai Allah adalah menggembirakan seorang muslim,
3. atau menjauhkan kesusahan darinya,
4. atau membayarkan hutangnya,
5. atau menghilangkan laparnya.
6. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri'ktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan,
7. dan barangsiapa yang menahan amarahnya niscaya Allah menutup aibnya,
8. dan barangsiapa yang menahan murkanya padahal jikalau ia kehendaki untuk melampiaskannya pasti ia lampiaskan niscaya Allah mengisi hatinya dengan keridhaan pada hari kiamat,
9. dan baran gsiapa yang berjalan bersama saudaranya muslim untuk sebuah keperluan sampai selesai urusannya niscaya Allah akan tetapkan telapak kakinya pada hari yang tergelincir telapak kaki-telapak kaki,
10. dan sungguh akhlak yang buruk benar-benar akan menghancurkan amalan sebagaimana cuka menghancurkan madu." (HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Kabir, no. 13646, dihasankan oleh al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 906.
2. dan pekerjaan yang paling dicintai Allah adalah menggembirakan seorang muslim,
3. atau menjauhkan kesusahan darinya,
4. atau membayarkan hutangnya,
5. atau menghilangkan laparnya.
6. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri'ktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan,
7. dan barangsiapa yang menahan amarahnya niscaya Allah menutup aibnya,
8. dan barangsiapa yang menahan murkanya padahal jikalau ia kehendaki untuk melampiaskannya pasti ia lampiaskan niscaya Allah mengisi hatinya dengan keridhaan pada hari kiamat,
9. dan baran gsiapa yang berjalan bersama saudaranya muslim untuk sebuah keperluan sampai selesai urusannya niscaya Allah akan tetapkan telapak kakinya pada hari yang tergelincir telapak kaki-telapak kaki,
10. dan sungguh akhlak yang buruk benar-benar akan menghancurkan amalan sebagaimana cuka menghancurkan madu." (HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Kabir, no. 13646, dihasankan oleh al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 906.
25 Maret 2012
Islamic Economic Paper and Essay Competition
LOMBA KARYA TULIS EKONOMI ISLAM
DINAR 2012
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lomba ini terbuka untuk seluruh mahasiswa/i yang masih aktif di seluruh Perguruan Tinggi diIndonesia.
2. LKTEI tahun 2012 ini merupakan lomba bertim yang harus terdiri dari 3 orang (tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang), dimana peserta menulis maksimal 1 makalah.
3. Karya Tulis Ilmiah bukan merupakan hasil penelitian/skripsi, dan belum pernah dipublikasikan dan diperlombakan sebelumnya.
4. Peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,-
Yang dikirim ke rekening:
BSM: 1410037504
a.n. ILMA JURIYANAHDIA
foto kopi bukti pembayaran diserahkan kepada panitia bersama berkas karya tulis.
B. TEMA DAN SUB TEMA
TEMA UTAMA
“Synergizing of Islamic Finance of Islamic Business and Finance to Face Asean Economic Challenges”
Pada lomba tahun 2012 ini karya tulis yang diajukan diwajibkan memilih salah satu dari subtema berikut:
- Kesiapan Institusi Perbankan Syariah Nasional dalam Rangka Menciptakan Layanan Keuangan Berbasis IT
- Strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam Rangka Memenuhi Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
- Strategi Inovatif Perbankan Syariah dalam Rangka Menciptakan Produk Kompetitif Skala Nasional dan Internasional
- Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Indonesia dalam Rangka Mendukung Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
- Sinergi Perbankan Syariah di Indonesia dalam Rangka Pengoptimalan Sumber Daya Alam Indonesia Melalui Optimalisasi Waqaf
- Green Economy dan Ekonomi Islam
- Perdagangan Bebas dalam Perspektif Ekonomi Islam
- Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam dan GDP
International Seminar
DESKRIPSI KEGIATAN
Seminar ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan menemukan solusi bagaimana meningkatkan sinergi antara lembaga keuangan islam dan bisnis islam yang lebih baik dan maksimal. Serta, bagaimana kedua sektor ini akan memberikan jawaban atas masalah ekonomi yang dihadapi dunia saat ini. Hadiri juga deklarasi Forum Ekonomi Syariah se Asia Tenggara.
TEMA
“Synergizing Islamic Finance and Business to Face Economic Challange in Time of Global Crisis”
TUJUAN ACARA
- Sarana silaturrahmi para pengusaha dan lembaga keuangan.
- Memahami dengan lebih mendalam kebutuhan baik lembaga keuangan maupun lembaga bisnis, sehigga bisa saling mengisi kebutuhan antara keduanya.
- Adanya sinergi yang lebih baik antara perbankan syariah dengan lembaga bisnis.
- Memberikan solusi untuk menghadapai tantangan ekonomi 2012.
- Memberikan pngetahuna dan tambahan ilmu.
- Meningkatnya Share perbankan Syariah dengan semakin tingginya sinergi yang terwujud antara perbankan dan lembaga Bisnis.
WAKTU PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Sabtu 12 Mei 2012
Waktu : Pkl. 07.30 – 12.30 WIB
Tempat : Al Hambra Hall, Kampus STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, Indonesia
PEMBICARA
Pembicara I | : Prof. Ing. B.J. Habibie |
Pembicara II | : Assoc.Prof. Dr Asyraf Wajdi Dusuki ( Head of Research, International Shariah Research Academy ) |
Pembicara III | : Sandiaga Uno (Pengusaha Sukses Indonesia) |
Islamic Business Photography Competition
Islamic Business Photography Competition
Menginspirasi Bangsa Untuk Melihat Realitas Perekonomian Indonesia Melalui Lensa Kamera
DINAR Tazkia 2012 mengadakan PHOTOGRAPHY CONTEST, ajang menyalurkan kreatifitas, bakat dan minat Mahasiswa dan Pelajar SMA di seluruh Indonesia dalam bidang fotografi. Kami mengundang teman-teman sekalian untuk dapat menangkap momen serta memperlihatkan pada masyarakat Realitas Perekonomian Bangsa kita, baik yang mengandung pesan potisif maupun negatif bagi Indonesia.
Photography Contest DINAR Tazkia 2012 bertajuk BANGSAKU, INSPIRASIKU
A. SUBTEMA FOTOGRAFI YANG DILOMBAKAN YAKNI :
- Pahlawan Ekonomi
- Potret Perekonomian Bangsaku
- Reality of Islamic Economic in Indonesia
Peserta dapat memilih satu/ketiga tema tersebut.
B. PENDAFTARAN
Periode Pendaftaran & Pengumpulan karya tanggal 5 Maret 2012 hingga 27 April 2012. Batas akhir Pengumpulan karya tanggal 27 April pukul 23.59 WIB.
- Pendaftaran dilakukan melalui online di website www.dinartazkia.com
- Biaya pendaftaran Rp 50.000/karya
- Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya
( maka biaya pendaftaran 3 x Rp 50.000 = Rp 150.000)
- Transfer ke BSM (Bank Syariah Mandiri) dengan nomor rekening 067.7099.641 atas nama Dwi Putri Pertiwi
- Mengirimkan Scan/foto Kartu Pelajar atau KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan slip bukti transfer serta foto peserta ke email Panitia photography.dinartazkia@gmail.com
- Konfirmasi pendaftaran (pengisian formulir & email kelengkapan) segera menghubungi CP Photography Contest:
Dwi Putri Pratiwi (Dhepe) : 0878 7814 6973 ; PIN BB : 2209469B
M. Ibrahim (Boim) : 0857 1130 2220
C. KETENTUAN LOMBA
- Peserta Photography Contest adalah Pelajar SMA/sederajat dan Mahasiswa se-Indonesia
- Setiap peserta maksimal mengirimkan 3 buah karya/foto
- Olah digital diperbolehkan, sebatas perbaikan kualitas foto (sharpening, cropping, color balance, dogde/ burn dan saturasi warna) tanpa mengubah keaslian objek.
Politik Industri Migas Perspektif Syariah
Oleh: Hidayatulah
Muttaqin, SE, MSI*
*staf pengajar Jurusan Ilmu Ekonomi dan Study Pembangunan Fakultas
Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Pendahuluan
Kebijakan pembatasan
subsidi BBM merupakan bentuk lain dari kebijakan pencabutan subsidi. Tujuannya
dalam rangka menciptakan liberalisasi sektor migas Indonesia. Liberalisasi
sektor migas artinya menyerahkan sektor hulu dan hilir migas dari tangan negara
kepada mekanisme pasar. Dengan demikian liberalisasi dapat dimaknai sebagai
privatisasi atau swastanisasi sektor migas Indonesia.
Bagi rezim neoliberal, subsidi merupakan
musuh negara. Karena itu subsidi harus dihapuskan agar pelayanan negara pada
investor di sektor migas menjadi optimal. Hanya saja resistensi kuat masyarakat
sebagai korban kebijakan membuat pemerintah harus menggunakan strategi
pencabutan subsidi yang lebih lembut.
Kebijakan pencabutan subsidi dan
liberalisasi sektor migas mengukuhkan negara yang tidak memiliki empati
terhadap rakyat yang hidupnya semakin terhimpit. Negara juga seperti tidak
mampu mengidera bahwasanya sektor migas merupakan sektor yang sangat
strategis.
Migas Industri Milik
Umum
Dalam HR at-Tirmidzi,
Abyadh bin Hammal penah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang
garam. Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan pemerintahan memberikan tambang
tersebut kepada Abyadh. Kemudian ada seseorang yang memberitahukan kepada
Rasulullah SAW bahwa yang diberikan kepada Abyad bin Hammal adalah seperti air
yang mengalir (jumlahnya tidak terbatas). Mengetahui hal tersebut, Rasulullah
SAW pun bersabda, Kalau begitu, cabut kembali barang tambang
tersebut darinya.
Berdasarkan HR
at-Tirmidzi ini, tambang minyak dan gas bumi yang dalam ukuran individu
jumlahnya tidak terbatas– penguasaannya oleh swasta dan investor asing hukumnya
haram. Sebab sektor hulu migas ini termasuk harta milik umum (milkiyyah ammah).
20 Maret 2012
Mengatasi Problem BBM secara Syariah
Meskipun harga BBM sudah naik,
subsidinya masih sangat besar. Pemerintah beralasan, subsidi itu lebih baik
dialihkan untuk membiayai pembangunan. Sebab, subsidi BBM justru lebih banyak
dinikmati oleh mereka yang sudah kaya, yakni mereka yang punya kendaraan, atau
bisa lebih banyak memborong sembako yang murah karena BBM disubsidi. Tapi, ada
yang menduga kenaikan harga BBM belakangan ini lebih terjadi karena paksaan IMF.
Mengapa BBM perlu subsidi? Ada tiga poin di
sini yang perlu kita soroti. Pertama adalah masalah teknologi. Agar BBM ini
bisa ditemukan, diambil dan diolah, diperlukan sejumlah teknologi, yang
faktanya saat ini semuanya dikuasai oleh industri asing. Karena itu, pihak
asing memaksakan sejumlah aturan yang pasti akan menguntungkan mereka, bilamana
Indonesia mau mendayagunakan potensi migasnya. Pada umumnya mereka menginginkan
sistem kontrak bagi hasil, yaitu mereka memasukkan modal terlebih dulu
(investasi), kemudian setelah menghasilkan (operasional), mereka ”dibayar”
dengan bagi hasil BBM yang dihasilkan itu.
Hanya saja kontrak bagi hasil itu berjangka
waktu yang sangat panjang, misalnya 10, 25, atau bahkan 50 tahun. Padahal
barangkali, dengan hanya beberapa tahun saja, investasi mereka sudah akan
kembali. Namun, kalau Indonesia menginginkan skema yang lain, misalnya mereka
hanya dibayar secukupnya saja, atau kita beli saja teknologi mereka secara
langsung lalu kita operasikan sendiri, maka mereka juga akan ”kong-kali-kong”.
Prinsipnya mereka harus untung besar. Inilah fakta yang ada, dan ini semua
berasal dari politik teknologi selama ini yang tidak efektif.
Kedua adalah masalah distribusi. BBM dianggap
merupakan komoditas hajat hidup orang banyak, sehingga harus dibuat murah.
Harga BBM dari pangkalan Pertamina atau SPBU di seluruh Indonesia diharuskan
sama, dan harga ini ditentukan dengan suatu Keputusan Menteri. Namun setiap
orang boleh membeli BBM berapapun banyaknya. Sistem ini mau tidak mau harus
didukung suatu sistem subsidi, setidaknya subsidi silang, karena biaya
penyediaan BBM di tiap daerah sesungguhnya tidak sama. Hasil penjualan
(termasuk ekspor) BBM minimal harus seimbang dengan biaya operasional
pencarian, pengambilan, pengolahan, serta distribusi.
Jadi masalah adalah ketika keseimbangan itu
terganggu. Konsumsi BBM dalam negeri yang disubsidi ini terus meningkat, yang
antara lain disebabkan oleh kebijakan perencanaan wilayah yang tidak optimal
16 Maret 2012
Meluruskan Persepsi Keliru Terhadap Sistem Ekonomi Islam
hayatulislam.net - Ketika krisis moneter merembet kepada krisis ekonomi terjadi
mulai pertengahan tahun 1997, masyarakat melihat suatu realita bank syari’ah di
Indonesia tetap tegar menghadapi badai krisis. Ini menunjukkan suatu fenomena
unik di tengah keambrukan perbankan nasioanal.
Sejak saat itu, wacana ekonomi Islam semakin berkibar, terutama di
kampus-kampus yang memiliki fakultas ekonomi. Seminar-seminar ekonomi Islam
baik tingkat lokal maupun nasional mulai banyak digelar.
Namun di tengah bergulirnya wacana ekonomi Islam dan semangat sebagian kaum
muslimin untuk kembali kepada Islam, diikuti dengan timbulnya kesalahan
persepsi dalam melihat ekonomi Islam itu sendiri. Mereka berpandangan bahwa
ekonomi Islam merupakan hanya suatu perekonomian non riba plus zakat yang
ditandai dengan bank syari’ah dan BMT (Baitul Mal Tanwir) ataupun BPR
syari’ah. Di samping itu aspek moral dan kejujuran dalam kegiatan bisnis/
perdagangan menjadi ciri khasnya.
Untuk itu melalui tulisan ini, kami berusaha meluruskan persepsi yang keliru
terhadap ekonomi Islam baik itu dari kalangan muslim yang mempunyai ghirah
tinggi maupun kaum apatis terhadap ekonomi Islam.
13 Maret 2012
Menuju Bank Sentral Syariah
* Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan. Tulisan ini pernah dimuat di harian Republika tgl. 13 Juni 2003
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini
sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin tumbuh dan berkembangnya industri
perbankan Islam di tanah air, dan semakin tingginya tingkat kepercayaan
masyarakat. Masyarakat sangat merindukan munculnya berbagai institusi ekonomi
yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi guna mempersempit kesenjangan sosial.
Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan 1997, yang masih berlangsung
hingga saat ini, telah semakin menyadarkan kita akan pentingnya mencari dan
mengembangkan sistem ekonomi alternatif, yang mampu mencegah terjadinya
konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok orang. Tentu saja, kondisi
saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem
ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di
Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik
dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian
nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan. Meskipun kalau dilihat dari
volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan
volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu
sebesar Rp 2,5 triliun.
Problematika Perbankan Syariah
Oleh : Irfan Syauqi Beik*
*Penulis adalah
mahasiswa S2 Jurusan Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad,
Pakistan
Fenomena
perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat
menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi
perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan. Meskipun kalau
dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total
keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil,
yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan
nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita
persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 %
(Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah
kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar.
Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang
syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya
menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki
puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Permasalahan yang Dihadapi Perbankan Islam
Sesungguhnya jika mau jujur, masih banyak permasalahan
yang dihadapi oleh perbankan syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul
seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan
pada beberapa masalah yang diantaranya adalah :
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang
beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang
ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun.
Langganan:
Postingan (Atom)