16 Juni 2012

Anda Mau Sengsara? Makanlah Riba


Perekonomian yang tumbuh dan berkembang adalah harapan setiap insan karena dengannya kesejahteraan dapat terwujud. Bila kesejahteraan telah terwujud, maka kebahagiaan hidup dunia dengan mudah menjadi milik Anda.
Beraneka ragam cara dan kiat ditempuh umat manusia guna mewujudkan cita-cita indah ini. Di antara mereka ada yang memulai dari jaur industri, ada yang dari jalur pertanian, peternakan, dan lainnya. Di antara mereka ada yang menempuh jalur yang lurus nan bersih, namun banyak pula yang menghalalkan segala macam cara tanpa peduli dengan berbagai nilai-nilai agama ataupun budaya yang berlaku di masyarakat.
Di antara cara keji yang sering ditempuh sebagian orang demi melipatgandakan kekayaannya ialah dengan menjadi lintah darat. Mereka menduga bahwa dengan cara tersebut harta dapat berlipat ganda dan akhirnya kesuksesan dunia menjadi nyata. Mereka lupa bahwa sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara haram tersebut hanyalah menjadi awal dari nestapa.
Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.”
Hukum Riba
Riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya dan menutup celah terjadinya riba.
Ayat berikut salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharamannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliah, bila piutang telah jatuh tempo, maka kreditur berkata kepada debitur, ‘Lunasi utangmu atau bayar riba. Bila debitur tidak melunasinya, maka kreditur menunda tagihan dengan kompensasi debitur menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga beberapa kali lipat.”
Allah Ta’ala juga berfirman,
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)’ dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholih, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 275-280)
Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi pemakan riba. Pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk kuat lagi tegas bagi keharaman riba:
Pertama: Pemakan riba dihinakan di hadapan seluruh makhluk, ketika ia dibangkitkan dari kuburannya. Ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang gila. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuberkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”

Indonesia Jadi Pusat Perbankan Syariah Dunia ?


 Sistem perbankan syariah dikembangkan sebenarnya dengan tujuan untuk membangun perbankan Indonesia dalam sistem dual banking demi meningkatkan kualitas perbankan Indonesia degan memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih lengkap. Sistem perbankan konvnsional dan sistem perbankan syariah dapat memfasiitasi dalam perpindahan dana yang lebih cepat dalam sektor-sektor perekonomian nasional.
Namun, dalam perkembangannya sistem perbankan syariah yang lebih menunjukkan perkembangan yang signifikan dibanding sistem perbankan konvensional. Prinsip bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah merupakan suatu kelebihan karena masyarakat dan bank akan merasa diuntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Hal-hal tersebut yang menjadikan perbankan syariah banyak diminati oleh semua golongan masyarakat. Selain itu, penggunaan produk dan instrumen syariah dapat menciptakan stabilitas perekonomian secara keseluruhan yang selanjutnya dapat mewujudkan stabilitas harga jagka menengah-panjang. Dalam pengaturan sektor ekonomi makro, penggunaan instrumen keuangan syariah dapat menyeimbangkan sektor keuangan dan sektor riil.
Dalam hal perbankan syariah, Indonesia pernah menduduki peringkat empat terbesar dunia setelah Iran, Malaysia, Saudi Arabia. Dengan pencapaian ini, Indonesia sangat berpeluang untuk menjadi pusat perbankan syariah dunia dengan memperbaiki kinerjanya.
Untuk itu, diperlukan ahli-ahli perbankan syariah yang dapat menjadikan Indonsia pusat perbankan syariah dunia. Inilah tugas berat yang harus diemban mahasiswa dalam memajukan perbankan syariah Indonesia dan dapat menata perekonomian Indonesia menuju perekonomian yang lebih baik.

Sistem Ekonomi Islam Sebagai Sistem Ekonomi Masa Depan


Pada awal tahun 2012 perekonian islam di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan di tengah krisis dan perlambatan perekonomian dunia yang terjadi di Eropa dan Amerika. Dengan kemajuan yang ditunjukkan dalam sistem ekonomi islam di Indonesia, baik dalam lembaga perbankan syariah atau dalam lembaga keuangan lainnya dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi islam khususnya perbankan syariah.
Sebenarnya, krisis yang terjadi di kawasan Eropa dan Amerika menunjukkan bahwa trjadi kegagalan dalam sistem ekonomi  kapitalisme. Bahkan di Eropa dan Amerika terjadi kampanye anti kapitalis sebagai wujud kecewa dan frustasi masyarakat pada praktek kapitaisme yang semakin memperjelas tingkat kesenjanagn sosial antara si kaya dan si miskin. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme bukan sistem ekonomi yang dapat menyelesaikan permasalhan ekonomi yang dialami negara-negara yang menganut sistem tersebut. Bahkan bisa dibilang sistem kapitalis merupakan aktor dari permasalahan ekonomi yang timbul seperti kemiskinan dan terlalu banyaknya hutang yang dapat menjadikan suatu negara bangkrut.
Pengaruh krisis ekonomi global ini tidak terlalu berdampak kritis pada perekonomian Indonesia karena perekonomian Indonesia lebih dipengaruhi oleh usaha kecil menengah (UKM) yang dapat mengkover ekonomi Indonesia sampai 60%. Namun, krisis ini masih menimbulkan kecemasan pada perbankan konvensional yang masih menggunakan sistem bunga dan turunan kapitalisme yang memperbanyak uang dengan sistem moneter yang sangat rentan krisis dan bisa merugikan sektor perekonoian riil. Berbeda dengan perbankan syariah yang sudah meninggalkan sistem tersebut sehingga bisa bertahan dari krisis global yang terjadi.
Dalam sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan bank konvensional tertinggal jauh dengan bank syariah. Jika bank syariah menujukkan pertumbuhan 40% pertahun, bank konvensional hanya menunjukkan pertumbuhan sekitar 20% pertahun. Perkembangan bank syariah dengan peningkatan jumlah aset yang melebihi perbankan konvensional tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran posisi utama perbankan nasional berpindah ke perbankan syariah.
Di tengah pertumbuhan tersebut, diharapkan agar manfaat ekonomi islam dapat dirasakan oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro kecil karena sampai saat ini hanya kalangan tertentu yang dapat merasakn manfaat dari ekonomi islam. Sehingga masih perlu perhatian pemerintah agar semua kalangan masyarakat dapat terjangkau dan dapat merasakan manaat perbankan syariah.
Walaupun dengan kelemahan yang dimiliki sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem ekonomi yang baru dan banyak masyarakat belum bisa menerimanya secara luas, ekonomi Islam sudah dapat dikatakan sebagai suatu solusi dari masalah prkonomian yang sedang terjadi. Ekonomi islam tidak sekedar alternatif namun bisa menjadi pilihan pertama sebagai sistem perekonomian negara di masa yang akan datang.