16 Maret 2012

Meluruskan Persepsi Keliru Terhadap Sistem Ekonomi Islam

hayatulislam.net - Ketika krisis moneter merembet kepada krisis ekonomi terjadi mulai pertengahan tahun 1997, masyarakat melihat suatu realita bank syari’ah di Indonesia tetap tegar menghadapi badai krisis. Ini menunjukkan suatu fenomena unik di tengah keambrukan perbankan nasioanal.


Sejak saat itu, wacana ekonomi Islam semakin berkibar, terutama di kampus-kampus yang memiliki fakultas ekonomi. Seminar-seminar ekonomi Islam baik tingkat lokal maupun nasional mulai banyak digelar.

Namun di tengah bergulirnya wacana ekonomi Islam dan semangat sebagian kaum muslimin untuk kembali kepada Islam, diikuti dengan timbulnya kesalahan persepsi dalam melihat ekonomi Islam itu sendiri. Mereka berpandangan bahwa ekonomi Islam merupakan hanya suatu perekonomian non riba plus zakat yang ditandai dengan bank syari’ah dan BMT (Baitul Mal Tanwir) ataupun BPR syari’ah. Di samping itu aspek moral dan kejujuran dalam kegiatan bisnis/ perdagangan menjadi ciri khasnya.

Untuk itu melalui tulisan ini, kami berusaha meluruskan persepsi yang keliru terhadap ekonomi Islam baik itu dari kalangan muslim yang mempunyai ghirah tinggi maupun kaum apatis terhadap ekonomi Islam.

Berbicara tentang ekonomi Islam, maka kita akan membincangkan suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syari’at Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah aqidah dan ideologi Islam. Sehingga ekonomi Islam bersifat khas, unik dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.

Dari sini dapat dinyatakan, bahwa ekonomi Islam bukan merupakan sistem ekonomi campuran (yang biasa disebut dalam berbagai literatur dengan “sistem ekonomi jam bandul”). Sering dikatakan kalangan akademisi, sistem ekonomi Islam lebih condong ke arah sosialis karena mengangkat persamaan dan keadilan sehingga sistem ekonomi Islam dilukiskan dengan jam bandul yang bergerak/condong ke kiri.

Pendapat mereka tersebut di dasarkan kepada hanya ada dua macam sistem perekonomian di dunia yaitu sitem ekonomi kapitalis (arah kanan dalam jam bandul) dan sistem ekonomi sosialis/komunis (arah kiri dalam jam bandul), dan saat ini sistem perekonomian dunia tidak murni masing-masing sistem ekonomi tersebut, tetapi sudah bercampur/berkolaborasi di antara bagian-bagian sistem ekonomi yang ada membentuk sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi campuran ini berada di antara dua kutub (kapitalis dan sosialis/komunis) tergantung ke arah mana condongnya. Jadi para pengikut pendapat ini, tidak mengakui keberadaan sistem ekonomi lain selain ke dua sistem ekonomi tersebut dan kalaupun diakui maka akan digolongkan sebagai sistem ekonomi campuran.

Pendapat ini lemah argumentasinya, pengikutnya cenderung hanya mengekor ekonom-ekonom Barat yang sengaja membatasi hanya dua sistem ekonomi, sehingga sistem ekonomi kapitalis sebagai sistem ekonomi yang menguasai dunia tetap memegang hegemoninya. Para pengikut pendapat ini tidak mempunyai kemandirian dalam memegang suatu prinisip ideologis, karena mereka memandang permasalahan ekonomi dari sudut kapitalis sedangkan mereka sendiri tidak secara keseluruhan menganut kapitalis dan tidak memahami realitas metode berpikir ideologi kapitalis. 


Kekhasan Ekonomi Islam Yang Membedakannya Dengan Sistem Ekonomi Lainnya

1. Ekonomi Islam memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi.

Hal-hal tentang pengadaan dan produksi barang/jasa merupakan bagian dari ilmu ekonomi. Dengan demikian ilmu ekonomi hanya sebagai teknologi dan sains murni yang mempelajari bagaimana manusia dapat meningkatkan, mengembangkan produksi baik dari segi kuantitas dan kualitas serta berlangsung dengan efisien dan efektif. Sehingga ilmu ekonomi termasuk ilmu alam yang tidak dipengaruhi oleh ideologi atau nilai-nilai pandangan hidup tertentu dan bisa dimiliki oleh bangsa atau umat manapun tergantung kemampuan manusia dalam mengolah dan mengembangkan ilmu alam.

(Dan) Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya.”(Qs. al-Jaatsiyah [45]: 13).

Dalam suatu riwayat Nabi Saw pernah memberi nasihat kepada orang yang melakukan penyerbukan kurma. Setelah orang tersebut mengikuti nasihat Nabi Saw ternyata ia mengalami kegagalan panen. Kemudia orang tersebut menyampaikannya kepada Nabi Saw, beliau bersabda:

Kalian yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian.” [HR. Muslim dari Anas ra.].

Maksudnya adalah urusan tentang masalah bagaimana teknik memproduksi dan meningkatkan kualitas barang dan jasa, Nabi menyerahkan sepenuhnya kepada manusia. Di sinilah Islam memberikan kebebasan kepada manusia dalam mengembangkan ilmu ekonomi sebagai sains murni.

Dalam pembahasan sistem ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup, maka Islam mengaturnya. Sistem ekonomi Islam mengatur tentang: tata cara perolehan harta (konsep kepemilikan); tata cara pengelolaan harta mulai dari pemanfaatan (konsumsi), pengembangan kepemilikan harta (inivestasi); serta tata cara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat.

Semua tata cara tersebut diatur menurut syari’at Islam. Dalam bahasa yang sederhana, bagaimana kita memperoleh dan mengelola harta, tidak boleh ada unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lainya. Transaksi-taransaksi yang terjadi harus sah menurut Islam dan jenis usaha yang dilakukanpun harus jenis usaha yang halal.

Pendistribusian harta di masyarakat merupakan perkara yang sangat penting. Hal ini disebabkan Islam memandang permasalahan ekonomi muncul jika individu-individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok hidupnya yang meliputi pakaian, makanan, perumahan, pendidikan dan kesehatan serta jaminan keamanan. Maka jalan pemecahannya adalah dengan mengatur pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat agar berjalan dengan adil dan benar dan negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya.

Jadi masalah pokok ekonomi adalah jika ada manusia apalagi banyak manusia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. 

Masalah pokok ekonomi tidak terletak pada faktor kelangkaan. Misalkan saja di Inidonesia, sebagian besar anggota masyarakat masih banyak yang miskin. Apakah permasalahan tersebut timbul karena faktor kelangkaan barang dan jasa di Indonesia? Tidak! Karena kita bisa melihat banyak anggota masyarakat yang miskin tetapi kita juga bisa melihat banyak orang yang mempunyai kekayaan yang sangat berlebihan dan kita juga bisa melihat banyak sumber daya-sumber daya (resources) yang tersedia dengan melimpah, namun banyak anggota masyarakat yang tidak mampu memanfaatkannya karena kemiskinannya.

Jelas, sumber permasalahan ekonomi tersebut bukan faktor kelangkaan. Penyebab yang sebenarnya karena pemerintah tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya dan negara tidak mengatur pendistribusian akan barang serta pendapatan dengan benar dan adil, malah mencari jalan keluar dengan cara kapitalis yakni dengan mengejar pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada segilintir orang pemilik kapital untuk menguasai aset-aset milik rakyat (barang-barang publik) dan melakukan monopoli, serta menggencet jalan mayoritas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Pemisahan pembahasan antara ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi inilah yang menjadi salah satu pembeda sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.

Ekonomi kapitalis misalnya, mencampuradukkan antara permasalahan yang seharusnya dibahas dalam ilmu ekonomi dengan permasalahan yang diatur sistem ekonomi. Begitu pula dalam memandang permasalahan ekonomi, sistem ekonomi kapitalis memasukkannya dalam pembahasan ilmu ekonomi sekaligus menjadi definisiniya, yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas sedangkan sumber-sumber yang tersedia terbatas adanya (scarcity). Sistem ekonomi ini menyamakan antara kebutuhan dengan keinginan, padahal diantara keduanya terdapat perbedaan yang jelas. Kebutuhan sifatnya terbatas dan pasti, bila sudah terpenuhi maka seseorang tidak memerlukan lagi barang atau jasa yang dibutuhkannya sampai jangka waktu tertentu hingga ia membutuhkannya kembali. Sebaliknya keinginan bagi seseorang memungkinkan tidak ada batasnya. Bila mendapatkan sesuatu ia ingin mendapatkan yang lebih baik dan lebih tiniggi lagi. Jadi inilah yang dimaksud dengan keinginan.

Melihat realitas tersebut, kita selama ini tidak sadar mempelajari dan mengaplikasikan sistem ekonomi kapitalis yang dikira sebagai ilmu ekonomi tanpa pemahaman bahwa ilmu ekonomi yang dipelajari di sekolah dan perguruan tinggi merupakan bagian sistem ekonomi kapitalis.

Kekeliruan dalam memandang permasalahan ekonomi menyebabkan kekeliruan pula dalam memecahkan permasalahan ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis menganggap permasalahan ekonomi muncul karena kelangkaan sumber-sumber sedangkan kebutuhan manusia tidak terbatas. Maka sistem ekonomi ini memberikan jalan keluar dengan cara bagaimana manusia dapat meningkatkan produksi sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kebutuhan yang menurutnya tidak terbatas. Dalam tingkat makro jalan ini diaplikasikan dengan mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Tentu saja masalah apakah kebutuhan setiap individu terutama kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi atau belum, tidak diperhatikan sistem ekonomi kapitalis. Tetapi yang diperhatikan adalah pemilik modal supaya mereka dapat meningkatkan dan memperluas skala produksinya. 

2. Sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan jika daulah Khilafah Islamiyah sudah ditegakkan.

Penerapan sistem ekonomi Islam merupakan bagian integral dari penerapan syari’at Islam sehingga sistem ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terlepaskan dengan syari’at-syari’at Islam lainnya. Penerapan syari’at Islam dalam perekonomian merupakan suatu kewajiban seperti halnya kewajiban setiap muslim untuk melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji. Sehingga tidak patut bagi kita dalam kegiatan ekonomi mengabaikan syari’at Islam dengan mengambil, melaksanakan dan mengagungkan sistem ekonomi lainnya yang berlandaskan hukum kufur.

(Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. al-Maa’idah [5]: 50).

Konsekwensi logis dari upaya penerapan sistem ekonomi Islam maka negara atau daulah harus menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh termasuk sistem negaranya yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Jadi upaya penerapan sistem ekonomi Islam secara bersamaan harus dilakukan pula usaha membentuk dan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah.

Karena itu, penegakkan Daulah Khilafah Islamiyah merupakan syarat mutlak bagi adanya sistem ekonomi Islam. Sebab tidak mungkin sistem ekonomi Islam dapat diterapkan oleh negara yang tidak melaksanakan sistem Islam. Misalnya Negara kapitalis Amerika Serikat tidak mungkin menerapkan sistem ekonomi Islam dalam perekonomiannya selain hanya sistem ekonomi kapitalis. 

Tidak mungkin pula sistem ekonomi Islam diterapkan dalam negara sistem republik. Karena sistem republik berdiri di atas pilar demokrasi yang hanya memberikan hak kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat dan menentukan hukum.

Sistem ekonomi Islam juga tidak bisa diterapkan di atas negara yang menganut sistem kerajaan. Karena sistem ini menjadikan raja berada di atas perundang-undangan dan menentukan hukum itu sendiri. 

Sedangkan dalam Islam manusia tidak berhak membuat dan menentukan hukum karena itu hanyalah hak Allah saja. Sehingga tidak bisa dikatakan ketika bank-bank syari’ah berdiri di suatu negara sedangkan sistem hukum, sistem negaranya dan ideologinya bukan Islam, negara tersebut menerapkan sistem ekonomi Islam. Tapi memang benar bahwa bank syari’ah dalam “hal tertentu” merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berlandaskan syari’at Islam.

Bagi kaum muslimin jangan berpuas hati atau hanya berjuang sampai pada banyak berdirinya bank syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Tetapi terus berjuang sampai diterapkannya Islam secara menyeluruh sebagai ideologi negara, sistem negara, dan sistem hukum.

Alasan lainnya bahwa sistem ekonomi Islam membutuhkan negara, karena negara mempunyai kekuatan untuk menerapkan sistem ekonomi. Negara lah yang menjadi pelaksana sistem ekonomi. Dengan adanya daulah Khilafah Islamiyah, maka pengaturan perekonomian secara makro dan mikro dapat dilakukan dengan sempurna sehingga sistem ekonomi Islam membawa efek yang sempurna pula bagi kesejahteraan negara dan masyarakat.

3. Kegiatan ekonomi Islam didasarkan pada halal dan haram, bernilai ibadah serta membawa maslahat.

Setiap muslim yang meyakini kebenaran akidah Islam, menjadi kewajiban bagi semuanya untuk selalu terikat dengan hukum syara’ (syari’at islam) ketika melakukan perbuatan dengan hanya berdasarkan standar halal dan haram yang sudah digariskan oleh Allah SWT. Maksudnya kita semua wajib melaksanakan segala perintah Allah SWT (perbuatan halal) dan menjauhi segala larangan-Nya (perbuatan haram).

Maka dalam melakukan kegiatan ekonomi pun kita wajib terikat dengan hukum syara’, yaitu harus memilih dan melakukan kegiatan ekonomi yang halal dan meninggalkan serta menghancurkan kegiatan ekonomi yang diharamkan oleh Allah SWT. Hal ini sebagai implimentasi dari aqidah Islam setiap muslim, sebagai wujud ketaatan dan bagian dari ibadah kepada Allah. Di sisi Allah SWT, tindakan/perbuatan tersebut mempunyai nilai yang menjadi bekal akhirat nanti.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Qs. al-Baqarah [2]: 277).

Melakukan kegiatan ekonomi yang dihalalkan oleh Allah SWT, mendapatkan nilai pahala di sisi Allah dan dijanjikan surga-Nya kepada kaum muslimin. Sebaliknya melakukan kegiatan ekonomi yang diharamkan oleh Allah, hanya akan mendapatkan dosa dengan ancaman siksa neraka.

Adapun kegiatan ekonomi yang dihalalkan seperti pertanian, perdagangan, industri, dan seluruh kegiatan ekonomi sektor riil yang termasuk jenis usaha yang halal.

Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (Qs. al-Baqarah [2]: 168).

Sedangkan kegiatan ekonomi yang diharamkan antara lain; semua kegiatan produksi dan perdagangan yang menyangkut barang atau jasa yang diharamkan (seperti babi, minuman keras, pelacuran, perjudian, dan lain-lain). Contoh lainnya diharamkannya riba, sehingga bunga bank tidak boleh kita ambil.

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. al-Baqarah [2]: 278).

Karena Allah SWT Maha mengetahui, maka syari’at Islam pasti mengandung maslahat (manfaat). Jadi penerapan sistem ekonomi Islam sudah pasti akan membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kehidupan.

Kalau kita teliti berbagai krisis ekonomi yang melanda dunia sejak awal abad ke 20 sampai sekarang, semuanya bersumber pada ketidakadilan (menyangkut masalah distribusi) dan diterapkannya sistem ekonomi ribawi (sistem bunga) dalam perekonomian yang berakibat pada biaya ekonomi tinggi dan tumbuhnya kegiatan spekulasi di pasar uang dan pasar modal. 

Sistem ribawi ini mengakibatkan transaksi dan kegiatan ekonomi sektor moneter (sektor maya) menggelembung berpuluh kali lipat dibandingkan dengan transaksi dalam kegiatan ekonomi sektor riil. Padahal yang menopang perekonomian suatu negara adalah sektor riil.

Jadi memang terbukti diharamkannya sistem ekonomi ribawi, karena riba membawa mudharat (keburukan) yang sangat besar bagi negara dan masyarakat.

Di sinilah bedanya sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kegiatan ekonomi dilakukan semata-mata karena faktor manfaat dan materi saja, sehingga tidak memperhatikan kepentingan orang banyak selain kepentingan pribadi, kelompok yang merasa diuntungkan. Juga tidak ada jaminan kesempurnaan sistem ekonomi ini bahkan membawa bencana yang menyengsarakan rakyat. Masalah lainnya, amaliyah yang berdasarkan sistem ekonomi kapitalis adalah sia-sia, tidak punya nilai di sisi Allah.


Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi non riba plus zakat tetapi lebih luas dari itu, bukan pula sistem ekonomi campuran, dan bukan pula sistem ekonomi tanpa negara. 

Tetapi sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang diatur menurut syari’at Islam secara menyeluruh baik dalam aspek mikro maupun makro yang mengatur tentang konsep kepemilikan, tata cara pengelolaan dan pengembangan harta dan tata cara pendistribusiannya di tengah-tengah masyarakat. Dianut oleh negara dengan ideologi, sistem hukum dan sistem negara berdasarkan Islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. [HU. Kalimantan Post 4-5 November 2001].


1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus