Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah
Oleh: Muhammad Riza RosadiPublikasi 01/03/2004
hayatulislam.net –
Muqadimah
Keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah ditujukan dalam rangka melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menjadikan pemikiran dan hukum-hukum Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Daulah Khilafah akan menerapkan Islam bagi seluruh rakyat dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Penerapan hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, misalnya, akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Islam secara keseluruhan.
Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai satu tujuan, yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu rakyat—Muslim dan non-Muslim—yang hidup dalam naungan Daulah Khilafah. Hal ini karena
Kondisi ini berbeda dengan kehidupan ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalis. Meskipun penerapan sistem ekonomi kapitalis berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi, namun secara bersamaan, telah melahirkan gejolak, pertentangan antarkelas yakni pemilik modal (kapitalis) kelompok pekerja. Akibatnya, akan kita temukan berbagai dampak nyata dalam kehidupan ekonomi kapitalis; mulai dari ketimpangan sosial yang parah, munculnya ketegangan, pertentangan, dan keresahan diantara kelompok masyarakat; berkembangnya kehidupan materialistik yang penuh dengan keserakahan yang didorong oleh semangat mencintai harta dan asyik dengan kekayaan; hingga terjadinya proses dehumanisasi karena manusia tidak ubahnya seperti binatang yang hanya berupaya memperebutkan materi semata. Merebaknya kegiatan prostitusi, perjudian, pornografi pada berbagai media, bisnis hiburan yang penuh maksiat, praktek riba, narkoba, miras, korupsi, sogok-menyogok, dan lain-lain telah membuktikan hal itu. Selain itu, penguasaan aset umat dan negara—seperti hutan, pertambangan, dan kepemilikan umum lainnya—oleh hanya segelintir orang tertentu telah berdampak pula pada kerusakan dan terganggunya berbagai kemaslahatan umum. Semua ini terjadi karena kehidupan ekonomi kapitalis dibangun di atas nilai manfaat yang menghalalkan segala cara (bebas nilai).
Sebaliknya, kondisi di atas tidak akan ditemukan dalam kehidupan ekonomi di dalam Daulah Khilafah, karena penerapan hukum-hukum Islam dalam bidang ekonomi telah menjadikan kegiatan ekonomi berjalan di atas pedoman dan pijakan yang jelas. Kegiatan ekonomi yang menjadi perhatian bukan hanya sektor produksi untuk mengejar pertumbuhan semata. Sektor ini tetap penting, namun yang lebih penting lagi adalah kegiatan ekonomi yang dapat menjamin terpecahkannya persoalan ekonomi yang sebenarnya, yakni terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh individu rakyat serta terjaminnya peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) mereka. Terpenuhinya kedua jenis kebutuhan tersebut, secara alami, akan menghilangkan berbagai sebab yang dapat menciptakan ketegangan, pertentangan, dan keresahan di antara kelompok masyarakat.
Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah Islamiyah di masa mendatang, maka menjelaskan berbagai pandangan, kebijakan, program-program ekonomi yang dijalankan oleh Daulah Khilafah adalah suatu hal yang sangat penting. Tulisan ini berusaha mencoba memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah. Untuk itu, alur pembahasannya akan dimulai dengan: pandangan Islam tentang ekonomi, kemudian pandangan Islam tentang problematika ekonomi; dilanjutkan dengan politik-ekonomi Islam yang memberikan gambaran tentang kebijakan ekonomi yang ditempuh untuk menyelesaikan problematika ekonomi; dan akhirnya akan diberikan gambaran tentang berbagai kegiatan ekonomi praktis.
Dari sisi pandangan ekonomi, akan dijelaskan perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis dalam memandang ekonomi; dalam menetapkan apa yang menjadi permasalahan (problematika) ekonomi yang sebenarnya; dan dalam menentukan berbagai langkah dan strategi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. Pada bagian akhir, akan dipaparkan gambaran real dan praktis kehidupan ekonomi yang meliputi kegiatan ekonomi di berbagai pasar komoditi—mencakup kegiatan produksi, investasi, perdagangan, konsumsi, dan distribusi; pasar input yang mencakup sektor jasa (tenaga kerja), politik pertanahan; sektor kegiatan keuangan dan perbankan; perdagangan luar negeri; hingga pendapatan dan belanja negara.
Pandangan Tentang Ekonomi
Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi, konsumsi, investasi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat. Intinya, pembahasan ilmu ekonomi ditujukan untuk memahami bagaimana masyarakat mengalokasikan keterbatasan (kelangkaan) sumberdaya yang dimilikinya.
Ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan: alokasi sumberdaya yang langka dalam kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa; cara-cara memperoleh barang dan jasa; kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; kegiatan investasi, yakni kegiatan pengembangan kepemilikan kekayaan yang dimiliki; serta kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seluruh kegiatan ekonomi—mulai dari produksi, konsumsi, investasi, serta distribusi barang dan jasa tersebut—dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dipaparkan dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis.
Pandangan sistem ekonomi kapitalis di atas—yang memasukkan seluruh kegiatan ekonomi; mulai dari produksi, konsumsi, investasi, hingga distribusi dalam pembahasan ilmu ekonomi—berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:
Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah) hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan; tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan; tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan; dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan. [HR .at-Tirmidzi dari Abu Barzah r.a.].
Hadis di atas memberikan gambaran bahwa setiap manusia akan dimintai pentanggungjawabannya atas empat perkara: umur, ilmu, harta, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu, dan tubuhnya, setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan. Tentang harta, setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana harta diperoleh dan untuk apa harta dipergunakan. Dengan demikian, Islam mengatur dan memberi perhatian yang besar terhadap aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta. Dengan kata lain, Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang ekonomi.
Akan tetapi, pengaturan Islam dalam bidang ekonomi tidak mencakup seluruh kegiatan ekonomi. Dalam konteks pengadaan serta produksi barang dan jasa, Islam tidak mengaturnya; bahkan menyerahkannya kepada manusia. Islam hanya mengatur kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan tatacara perolehan harta (konsep kepemilikan); tatacara pengelolaan harta, mulai dari pemanfaatan (konsumsi) hingga pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tatacara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat. Pembahasan tentang pengadaan dan produksi barang dan jasa dipandang sebagai bagian dari ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan tentang tatacara perolehan, pengelolaan, dan pendistribusian harta di pandang sebagai bagian dari sistem ekonomi. Atas dasar ini, Islam memberikan pandangan yang berbeda terhadap ilmu ekonomi dan sistem ekonomi.
Menurut An-Nabhani (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi pengadaan dan produksi harta kekayaan (barang dan jasa) dalam kehidupan adalah berbeda dengan pandangan Islam terhadap tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya. Aspek yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi (‘ilmun iqtishadiyun) yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia, sementara aspek yang kedua dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi (nizhâmun iqtishadiyun) yang dapat berbeda di antara setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya).
Menurut Islam, dari segi keberadaannya, harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah; Allah Swt. telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah Swt. berfirman dalam banyak ayat-Nya, antara lain:
Dialah Yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. (Qs. Al-Baqarah [2]: 29).
Allahlah Yang telah menundukkan untuk kalian lautan agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. (Qs. Al-Jatsiyah [45]: 12).
(Dialah) Yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (Qs. Al-Jatsiyah [45]: 13).
Hendaknya manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami membelah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami menumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, buah-buahan, serta rumput-rumputan untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. (Qs. ‘Abasa [80]: 24-32).
Ayat-ayat di atas serta ayat-ayat yang lain yang serupa menunjukkan bahwa Allah Swt. menegaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan.
Agar harta kekayaan yang telah Allah Swt. ciptakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, manusia tentu harus melakukan berbagai kegiatan ekonomi untuk dapat mengelolanya. Dalam hal bagaimana bagaimana manusia memproduksi harta kekayaan dunia sekaligus meningkatkan produktivitasnya, Islam, sebagai sebuah prinsip hidup, tidaklah menetapkan cara dan aturan pengelolaan yang khusus. Tidak terdapat satu keterangan pun, baik yang berasal dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan bagaimana cara memproduksi harta kekayaan tersebut. Justru sebaliknya, kita malah menemukan banyak keterangan yang menjelaskan bahwa syariat Islam telah menyerahkan kepada manusia ihwal menggali dan memproduksi kekayaan tersebut. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah memberi nasihat kepada orang yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Setelah orang tersebut mengikuti nasihat Nabi saw, ternyata orang tersebut mengalami gagal panen. Setelah hal itu disampaikan kepada Nabi saw., beliau bersabda:
Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian. [HR. Muslim dari Anas ra.].
Ada juga hadis yang menjelaskan bahwa Nabi saw. telah mengutus dua orang Muslim berangkat ke Yaman untuk mempelajari industri persenjataan.
Semua ini menunjukkan bahwa syariat telah menyerahkan masalah bagaimana memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka. Semua ini, menurut pandangan ekonomi Islam, dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal sehingga boleh dipelajari dan diambil dari manapun asalnya; apakah dari Barat maupun dari Timur.
Berbeda halnya dengan aktivitas ekonomi yang menyangkut tatacara perolehan, pengelolaan (konsumsi dan investasi), dan pendistribusian harta. Dalam hal ini, Islam mengaturnya secara jelas. Hal ini bisa dipahami dari hadis tentang pertanyaan Allah Swt. kepada manusia pada Hari Kiamat kelak, bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban tentang hartanya: dari mana serta dengan cara apa ia memperolehnya; juga tentang bagaimana ia memanfaatkan hartanya tersebut mulai dari kegiatan konsumsi sampai dengan pendistribusiannya. Pengaturan Islam dalam bidang ini juga dapat dilihat dari hukum-hukum fikih praktis yang mengatur seluruh kegiatan tersebut, seperti hukum tentang sebab-sebab kepemilikan harta; hukum tentang pengembangan kepemilikan harta seperti jual-beli, syirkah (perseroan) dan lain-lain.
Dari segi tatacara perolehan harta kekayaan, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh harta kekayaan, seperti hukum berburu, menghidupkan tanah mati, kontrak jasa, industri, waris, hibah, wasiat, dan lain sebagainya. Demikian juga dalam masalah pemanfaatan harta kekayaan, Islam ikut campur tangan secara jelas. Misalnya, Islam mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan seperti minuman keras, bangkai, daging babi. Selain itu, Islam juga mensyariatkan hukum-hukum tertentu tentang pendistribusian harta kekayaan melalui pemberian harta oleh negara kepada masyarakat; pembagian harta waris; pemberian zakat, infak, sedekah, wakaf, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi Islam menyerahkannya kepada manusia. Dengan kata lain, Islam telah menjadikan perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan sebagai masalah yang dibahas dalam sistem ekonomi. Sebaliknya, secara mutlak, Islam tidak membahas bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan harta kekayaan, karena hal itu termasuk dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal.
Menurut Az-Zein (1981) dan juga An-Nabhaniy (1995), Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi tatacara memperoleh, memanfaatkan, dan mendistribusikan barang dan jasa. Pembahasan ekonomi dari segi yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan ekonomi dari segi yang kedua dimasukan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.
Ilmu ekonomi, menurut pandangan Islam, adalah ilmu yang membahas tentang prsoses pengadaan dan peningkatan produktivitas barang dan jasa—artinya berkaitan dengan aspek produksi. Harta kekayaan sifatnya ada secara alami. Upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitasnya pun dilakukan manusia secara universal. Oleh karena itu, pembahasan tentang ilmu ekonomi merupakan pembahasan yang universal pula sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi. Karena ilmu ekonomi tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (ideologi) tertentu dan bersifat universal, maka ia dapat diambil dari manapun selama bermanfaat.
Sedangkan sistem ekonomi terkait dengan masalah kepemilikan harta kekayaan serta bagaimana cara memanfaatkan, mengembang-kan, dan mendistribusikannya kepada masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi produktivitas barang dan jasa serta teknik-teknis yang paling efisien— yang dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi—dengan pembahasan ekonomi dari segi cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasa—yang dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.
Sementara itu, sistem ekonomi kapitalis menjadikan pembahasan ilmu ekonomi dan sistem ekonomi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan, sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan pembahasan sistem ekonomi sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang berlaku universal. Artinya, pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa serta dari segi tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusian-nya disatukan semuanya dalam lingkup pembahasan ilmu ekonomi. Padahal, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
Dengan penjelasan ini, dapat kita ketahui dan pahami, bahwa pembahasan sistem ekonomi sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu dan tidak berlaku secara universal. Oleh karena itu, sistem ekonomi dalam pandangan ideologi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan ideologi kapitalis ataupun ideologi sosialis-komunis.
Problematika Ekonomi dan Solusinya
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya Kapitalisme, dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Alasannya, setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas, sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Kebutuhan yang dimaksud mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want). Menurut pandangan ini, pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Karena kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.
Dari pandangan tersebut di atas, sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problem ekonomi akan muncul pada setiap individu, masyarakat, atau negara karena adanya keterbatasan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas. Oleh karena itu, lantas disimpulkan bahwa problem ekonomi yang sesungguhnya adalah akibat adanya kelangkaan (scarcity).
Dari pandangan demikian, muncul pula solusi untuk memecahkan problem ekonomi tersebut yang menitikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Perhatian sistem ekonomi kapitalis yang begitu besar terhadap aspek produksi dan pertumbuhan ekonomi ini justru sering mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini dapat dilihat dari keberpihakan yang sangat besar kepada para konglomerat. Alasannya, pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi, sebaliknya sulit dan lambat jika ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.
Karena sangat mengandalkan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul real, yakni lebih mengandalkan sektor real, ataukah semu, yakni mengandalkan sektor non-real (sektor moneter). Dalam kenyataannya, dalam sistem ekonomi kapitalis, pertumbuhan yang terjadi lebih dari 85 persennya ditopang oleh sektor non-real, sementara sisanya sektor real. Akibatnya, ketika sektor moneter ambruk, ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga ambruk.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problem ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada yang sifatnya pokok (al-hâjât al-asasiyah) dan ada yang sifatnya pelengkap (al-hâjât al-kamaliyah) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang, dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang memakan makanan tertentu, pada saat itu sebenarnya, kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk memakan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu, meskipun hanya beberapa potong saja, sebenarnya kebutuhannya akan pakaian sudah terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal, meskipun hanya dengan jalan menyewa, sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.
Sementara itu, kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) memang pada kenyataannya selalu berkembang terus seiring dengan tingkat kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya. Namun, perlu ditekankan di sini, bahwa jika seorang individu atau suatu masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, namun kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu, anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat, karena ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus bertambah.
Berbeda halnya dengan kebutuhan manusia. Keinginan manusia memang tidak terbatas. Sebagai contoh, seseorang yang sudah dapat makan kenyang—kebutuhan akan makanan sudah terpenuhi—tentunya ia dapat saja menginginkan makanan lainnya sebagai variasi dari makanannya. Demikian pula seseorang yang telah berpakaian—kebutuhan akan pakaian telah terpenuhi—tentunya dapat pula menginginkan pakaian lainnya yang lebih bagus dan lebih mahal. Contoh lainnya adalah seseorang yang telah memiliki rumah tinggal—kebutuhan papannya telah terpenuhi—tentunya dapat saja menginginkan rumah tinggal yang lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, kebutuhan pokok manusia sifatnya terbatas, sementara keinginan manusia memang tidak pernah akan habis selama ia masih hidup. Oleh karena itulah, pandangan orang-orang kapitalis yang menyamakan antara kebutuhan dan keinginan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Oleh karena itulah, permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi. Sementara itu, barang dan jasa yang ada, kalau sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh manusia, maka jumlah sangat mencukupi. Namun demikian, karena distribusinya sangat timpang dan rusak, maka akan selalu kita temukan—meskipun di negara-negara kaya—orang-orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.
Atas dasar inilah, persoalan ekonomi yang sebenarnya adalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengatasinya, menurut sistem ekonomi Islam, haruslah dengan jalan memberi perhatian yang besar terhadap upaya perbaikan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat, namun aspek produksi dan pertumbuhan tetap tidak diabaikan.
Politik Ekonomi Islam: Strategi Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat
Kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan akan barang-barang tertentu berupa pangan, sandang, dan papan; serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Sistem Ekonomi Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara Islam secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.
Pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Dalil yang menunjukkan bahwa ketiga kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan pokok adalah nash-nash yang berkenaan dengan pangan, sandang dan papan (perumahan). Allah Swt. berfirman:
Kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik…. (Qs. Al-Baqarah [2]: 233).
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (Qs. An-Nisaa’ [4]: 4).
Berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. Al-Hajj [22]: 28).
Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…. (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 6).
Sementara itu dalam hadis Rasulullah saw. yang dikutip Az-Zein (1981), disebutkan demikian: Anak Adam tidak mempunyai kebutuhan selain sepotong roti untuk menghilangkan laparnya, seteguk air untuk meredakan dahaganya, dan sepotong pakaian untuk menutup auratnya. Lebih dari itu adalah keutamaan. (Hadis)
Nash-nash al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan dengan jelas bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang tiga tersebut. Selain dari yang tiga tersebut merupakan kebutuhan pelengkap (kamâliyât).
Demikian pula jasa-jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Ketiganya merupakan kebutuhan jasa asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan terhadap jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya, terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islami —termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan— sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk dapat melaksanakan semua ini, jelas harus ada jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Demikian pula dengan kesehatan, tidak mungkin setiap manusia dapat menjalani berbagai aktivitas sehari-hari tanpa mempunyai kesehatan yang cukup untuk melaksanakannya. Pasalnya, kesehatan juga termasuk ke dalam kebutuhan jasa yang pokok yang harus dipenuhi setiap manusia.
Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan dan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw. berikut:
Siapa saja yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadis).
Sementara itu, dalil yang menunjukkan bahwa jasa pendidikan merupakan kebutuhan pokok adalah adalah alasan bahwa tidak mungkin manusia mampu mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, apalagi di akhirat, kecuali jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam hal ini, Rasululah saw. bersabda:
Siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) dunia hendaklah ia mempunyai ilmu; siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat hendaklah ia mempunyai ilmu; dan siapa saja yang menginginkan keduanya (kebahagiaan dunia dan akhirat) maka hendaklah ia mempunyai ilmu. (Hadis).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. [HR. Thabrani].
Walhasil, tidak akan mungkin seseorang dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat tanpa adanya ilmu. Ilmu pengetahuan sendiri tidak mungkin diperoleh tanpa adanya pendidikan. Oleh karena itulah, pendidikan sebagai sarana untuk menuntut ilmu termasuk juga dalam kebutuhan jasa yang pokok.
Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan; antara pemenuhan kelompok kebutuhan pokok yang berupa barang (sandang, pangan dan papan) dengan kelompok kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, kesehatan dan pendidikan). Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok yang berbentuk barang dan yang berbentuk jasa. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, Sistem Ekonomi Islam memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya, berkaitan dengan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang dan Papan)
Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, Islam telah menetapkan beberapa hukum yang berperan untuk melaksanakan strategi tersebut. Strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Tahap-tahap strategi tersebut adalah:
Pertama, memerintahkan kepada setiap individu bekerja agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Agar semua kebutuhan pokok (primer) tersebut bisa terpenuhi secara menyeluruh serta dimungkinkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier), maka barang-barang kebutuhan yang ada harus bisa diperoleh oleh manusia sehingga mereka dapat memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan tersebut. Sementara itu, barang-barang pokok tersebut tidak mungkin diperoleh, kecuali jika mereka berusaha mencarinya. Oleh karena itu, Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki, khususnya bagi orang yang harus menangggung diri sendiri, adalah sebuah kewajiban sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kedua, kepala keluarga diwajibkan menafkahi kebutuhan pokok orang-orang yang menjadi tanggungannya. Menurut Az-Zein (1981), kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut telah ditetapkan oleh syariat atas orang-orang tertentu. Kewajiban memberi nafkah kepada istri berupa pangan, sandang, dan papan adalah merupakan kewajiban setiap suami. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:
Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…. (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 6).
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda:
Mereka (para istri) mempunyai hak atasmu agar kamu memberi makan dan pakaian kepada mereka. (Hadis).
Hak mereka atas kamu adalah kamu membaguskan bagi mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka. (Hadis).
Nash-nash ini menjelaskan kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Selain itu, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anak-anaknya berdasarkan firman Allah Swt.:
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu. (Qs. Al-Baqarah [2]: 233).
Anak-anak juga berkewajiban untuk menafkahi kedua orang tua mereka. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:
Berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak. (Qs. An-Nisaa’ [4]: 36).
Rasulullah saw. Juga bersabda:
Sesungguhnya yang paling baik dimakan oleh seorang lelaki adalah sesudah kasabnya (usahanya), dan anaknya itu termasuk kasabnya. (Hadis).
Dari nash-nash ini dapat disimpulkan bahwa anak-anak wajib menafkahi kedua orangtuanya. Nafkah itu menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan.
Selain itu, kerabat yang mempunyai pertalian darah (mahram) juga berkewajiban untuk menafkahi kerabatnya itu didasarkan pada firman-Nya:
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf…. dan ahli waris pun berkewajiban demikian. (Qs. Al-Baqarah [2]: 233).
Rasulullah saw. bersabda:
Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh, kerabatmu yang jauh, kerabatmu yang jauh. (Hadis).
Ketiga, negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan, sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw. bersabda:
Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw. berkata kepadanya:
Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja. (Hadis).
Di dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga disebutkan bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Rasulullah saw. lantas memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu yang diambilnya sendiri. Beliau kemudian menyerahkannya kepada orang tersebut. Beliau memerintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan untuk krmudian bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati.
Al-Badri (1992) bertutur sebagai berikut:
Suatu ketika, Amirul Mukminin, ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah Swt. ‘Umar r.a. lalu bertanya, “Apa yang sedang kalian kejakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?” Mereka menjawab, “Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah Swt.” Mendengar jawaban tersebut, marahlah ‘Umar r.a. seraya berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian ‘Umar r.a. mengusir mereka dari masjid setelah sebelumnya memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau berkata kepada mereka, “Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”
Dari sini, para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. Itulah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Kewajiban ini telah diterapkan oleh para pemimpin Negara Islam (Daulah Islamiyah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.
Keempat, Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun ternyata seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah Swt.:
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknysa dan seorang ayah karena anaknya; ahli waris pun berkewajiban demikian…. (Qs. Al-Baqarah [2]: 233).
Ayat al-Qur’an di atas menjelaskan tentang adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orangtuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud al-wârits pada ayat tersebut bukan hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw. telah bersabda:
Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu. [HR. Ibn Majah].
Jika ada yang mengabaikan kewajiban memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fikih Islam.
Kelima, mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan. Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya atau mahram-nya, sementara ia pun tidak memiliki sanak-kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada Baitul Mal (negara). Namun demikian, sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang Muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini, Rasulullah saw. pernah bersabda:
Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut. [HR Al-Bazzar].
Meskipun demikian, bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara agar pihak yang dibantu tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Alasannya, memang negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.
Keenam, negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan. Menurut Islam, negara (Baitul Mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini, negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara sempurna—baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) ataupun karena lemah dan cacat sehingga tidak mampu untuk bekerja—maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Negara dapat saja memberikan nafkah Baitul Mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syariat, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt.:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…. (Qs. At-Taubah [9]: 103).
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para aamil (pekerja zakat), para muallaf yang diikat hatinya…. (Qs. At-Taubah [9]: 60).
Al-Amilûn adalah para pekerja yang ditugaskan oleh negara untuk menarik zakat. Negara kemudian mendistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang jelas-jelas tersebut dalam al-Qur’an. Di antara mereka ada orang-orang fakir (al-fuqarâ) dan orang-orang miskin (al-masâkin), sebagaimana dalam ayat 60 surat at-Taubah tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kekurangan. Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw bersabda:
Tidak ada seorang Muslim pun, kecuali aku bertanggungjawab padanya di dunia dan akhirat.
Rasul selanjutnya bersabda:
Oleh karena itu, jika seorang Mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, dipersilakan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Akan tetapi, jika dia mati dan meninggalkan utang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya. [HR. Pemilik Kitab Shahih yang Enam].
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Keamanan, Kesehatan, dan Pendidikan)
Keamanan, kesehatan, dan pendidikan merupakan kebutuhan asasi yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), yang pemenuhannya dijamin oleh negara melalui mekanisme bertahap, pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, pendidikan, dan kesehatan) dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Pemenuhan ketiga kebutuhan tersebut termasuk ke dalam “pelayanan umum” (ri’âyah asy-syu’ûn) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin ketiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkan ketiganya agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat; baik Muslim maupun non-Muslim; baik orang miskin ataupun orang kaya. Seluruh biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ditanggung oleh Baitul Maal.
Jaminan Keamanan
Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya—terutama yang wajib seperti ibadah, bekerja, bermuamalat secara Islami, dan menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk itu, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw.:
Barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadis).
Dalil yang menjamin terpenuhinya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw.. Beliau bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (Muslim dan kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya:
Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lâ ilâha illallâh Muhammadur Rasûlullâh. Apabila mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam) maka terpelihara olehku darah-darah mereka dan harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak, sedangkan hisabnya terserah kepada Allah. [HR. al-Bukhari, Muslim, dan Pemilik Sunan yang empat].
Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Aturan yang tegas ini, selain berfungsi sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan gangguan keamanan, juga berfungsi sebagai tindakan hukuman hingga membuat pelaku jera. Sebagai gambaran, kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan membunuhnya, maka pelakunya, menurut Hukum Islam, harus dikenakan sanksi qishâsh, yakni hukum balasan yang setimpal.
Menurut Al-Maliki (1990), Hukum Islam menetapkan bahwa siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia harus dikenakan hukum qishâsh, yakni dibunuh atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi berupa diyat (denda) yang besarnya senilai dengan 100 ekor unta. Bahkan, pembunuhan yang tidak sengaja pun akan mendatangkan hukuman bagi pelakunya. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka; hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Tindakan demikian adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Qs. Al-Baqarah [2]: 178).
Dalam ayat lain Allah Swt. juga berfirman:
Tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain) kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak meperolehnya, hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Allah Mahatahu lagi Mahabijak. (Qs. An-Nisaa’ [4] : 92).
Demikian juga siapa saja yang mengganggu keamanan harta orang lain dengan jalan mencuri atau merampoknya; ia akan dikenakan hukuman yang tegas dan keras. Sebagai gambaran, kepada pencurian barang yang besarnya ¼ dinar atau lebih (1 dinar=4,25 gram emas) atau setara dengan 3 dirham perak, maka Islam menetapkan hukuman potong tangan. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 38).
Besarnya jumlah percurian ditegaskan oleh sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda:
Tangan pencuri (harus) dipotong, karena (mencuri) barang seharga seperempat dinar. [HR. al-Bukhari].
Dalam riwayat yang lain, beliau juga bersabda:
jangan kamu potong kurang dari harga seperempat dinar. [HR. Ahmad].
Masih banyak ketentuan hukum Islam yang menjamin keamanan jiwa, darah, dan harta setiap warga negara. Hukum-hukum itu diterapkan dengan tegas dalam rangka mencegah masyarakat untuk tidak berbuat kejahatan.
Jamninan Kesehatan
Menurut Al-Badri (1990), dalam kaitannya dengan jaminan kesehatan, ada riwayat yang menyatakan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)-nya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw., dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum Muslim dan untuk seluruh rakyat. Ia bertugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah saw. itu menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum Muslim menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi beliau, tetapi untuk kaum Muslim atau untuk negara. Lain halnya jika hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya. Hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum Muslim.
Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah saw. terhadap suatu hadiah yang diterimanya telah menjelaskan kepada kita bentuk hadiah yang bernilai khusus (pribadi) dan untuk kemaslahatan umum; juga bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil, atau penggantinya yang mana hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Mal dan untuk seluruh kaum Muslim.
Rasulullah saw. pernah sangat marah kepada seorang pegawai negara yang mewakili beliau dalam pengambilan zakat. Orang tersebut ternyata telah menerima hadiah dari seseorang. ‘Urwah ibn Zubayr, menuturkan riwayat dari Abu Hamid as-Sa’idi r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah saw. telah mempekerjakan salah seorang dari suku Azad untuk mengambil Zakat Bani Sulaym. Ketika ia kembali dengan membawa sejumlah harta, Rasulullah menghitungnya. Orang tersebut berkata kepada Rasul saw., “Ini adalah untukmu dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.”
Mendengar pengakuan tersebut, Nabi saw. berkata:
Apakah tidak lebih baik jika engkau duduk-duduk saja di rumah ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu? (Apakah mungkin hadiah itu akan datang jika engkau duduk-duduk di rumah ayah-ibumu?).
Seketika itu juga beliau berdiri dengan maksud untuk menjelaskan aspek hukum Islam tentang masalah tersebut kepada orang banyak. Setelah mengucapkan pujian dan syukur kepada Allah Swt., beliau berkata:
Bagaimana mungkin ada seorang laki-laki yang telah aku pekerjakan mengerjakan suatu tugas yang dipercayakan Allah kepadaku, kemudian ia berkata, “Ini kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.” Apakah tidak lebih baik jika ia duduk-duduk saja di rumah ayah atau ibunya sampai hadiah itu datang kepadanya? (Apakah mungkin hadiah itu akan datang bila engkau duduk-duduk di rumah ayah-ibumu?). Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah aku menugaskan seseorang atau suatu pekerjaan yang telah dipercayakan Allah kepadaku, kemudian ia berlaku curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang dengan memikul unta yang mulutnya tidak henti-hentinya meneteskan busa, atau sapi yang terus-terusan mengauk, atau kambing yang tidak berhenti mengeluarkan kotoran.” Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya ke langit, hingga tampak putih ketiaknya, seraya berkata, “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan, Ya Allah, saksikanlah!” [HR. Muslim].
Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah saw. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.
Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urayrah datang mengunjungi Rasulullah saw. di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah saw. memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslim milik Baitul Mal, di sebelah Quba’, di tempat yang bernama “Zhi Jadr”. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diijinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (onta), karena mereka memang berhak.
Dalam buku Târîkh al-Islâm as-Siyâsî diceritakan bahwa Sayidina Umar r.a. telah memberikan sesuatu dari Baitul Mal untuk membantu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para khalifah dan para pemimpin wilayah. Bahkan, Khalifah Walid ibn ‘Abdul Malik telah memberikan bantuan secara khusus kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra.
Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman dan obat-obatan, serta dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit.
Jadi, menyediakan dokter di tengah masyarakat, menanggulangi problem kesehatan masyarakat, dan membangun sarana atau balai-balai kesehatan adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan semua itu.
Jaminan Pendidikan
Masalah pendidikan juga menjadi tanggung jawab negara. Ia termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah. Pembayarannya diambil dari kas Baitul Mal.
Rasulullah saw. telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan Perang Badar. Beliau mengatakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan jika seorang tawanan telah mengajari 10 orang penduduk Madinah baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.
Kita mengetahui bahwa barang tebusan tidak lain adalah hak milik Baitul Mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam Perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke Baitul Mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.
Menurut Al-Badri (1990), ad-Damsyiqi menceritakan suatu kisah dari al-Wadliyah bin Atha’. Ia menyebutkan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Atas jerih-payah mereka, Khalifah Umar ibn al-Khaththab, memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar=4,25 gram emas).
Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Negara berkewajiban menyediakan berbagai sarana dan tempatnya. Rasulullah saw. bersabda:
Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. [HR. Thabrani].
Mengemban dakwah Islamiyah juga merupakan kewajiban atas segenap kaum Muslim berdasarkan firman Allah Swt.:
Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (Qs. An-Nahl [16]: 125).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Sampaikan apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat. [HR. Bukhari].
Akan tetapi, mungkinkah tugas dakwah dan tablig itu dapat terlaksana tanpa adanya pendidikan?
Al-Badri (1990) juga menyebutkan bahwa Imam Ibn Hazm, dalam Al-Ahkâm, telah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan agar ibadat dan muamalat kaum Muslim dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan sampai pada ungkapannya:
Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.
Mencari ilmu adalah kewajiban yang yang harus dipikul oleh setiap individu (fardhu ‘ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardhu kifayah tidak akan gugur sebelum sebagian kaum Muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi, misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika, serta ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat berupa pangan, sandang, papan. Islam juga telah menjamin penanganan masalah keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Semua itu merupakan kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan semua itu berdasarkan syariat Islam.
Daftar Bacaan:
Abdullah, M.H., 1990. Diraâsâat fî al-Fikrî al-Islâmî. Penerbit Dar al-Bayariq, Aman.
Al-’Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam (terj.). Penerbit CV. Pustaka Setia, Bandung.
Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (terj.). Penerbit Gema Insani Press, Jakarta.
An-Nabhani, T., 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Penerbit Darul Ummah, Beirut.
An-Nabhaniy, T., 1953. An-Nizhâm al-Islâm. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.
Arief, S. 1998. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan. Penerbit CIDES, Jakarta.
Az-Zein, S. A. 1981. Syariat Islam: Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, dan Sosial sebagai Studi Perbandingan (terj.). Penerbit Husaini, Bandung.
Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2. Edisi 4. BPFE. Yogyakarta.
Chapra, M. U., 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer (terj.). Penerbit Risalah Gusti, Surabaya.
Deliarnov, 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Djojohadikusomo, S., 1994. Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. PT. Pustaka LP3ES, Jakarta.
Djojohadikusumo, S., 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Magnis-Suseno, F. 1999. Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Mannan, M.A., 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Mubyarto, 1999. Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
Qardhawi, Y., 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (terj.). Penerbit. Gema Insani Press. Jakarta.
Qardhawi, Y., 1995. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terj.). Penerbit Robbani Press. Jakarta.
Qureshi. A.I. 1985. Islam and The Theory of Interest. (terj.). Penerbit Titamas, Jakarta.
Rahman, 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (terj.). Penerbit Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Samuelson, P. A dan Wiliam D. Nordhaus, 1995. Mikroekonomi Edisi Ke-14 (terj.). Penerbit Erlangga, Jakarta.
Sukirno, S. 1985. Ekonomi Pembangunan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Tambunan, T., 1998. Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi. Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Tjokroamidjojo, B., 1976. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.
Ya’kub, H., 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (terj.). Penerbit CV. Diponegoro. Bandung.
Zallum, A. Q., 1963. Muqaddimah ad- Dustûr aw al-Asbâb al-Mawjibat lah. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.
Zallum, A. Q., 1983. Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah. Penerbit Darul Ilm li al-Malayin, Beirut-Lebanon.
Sumber: al-Wa'ie Edisi 8,9 dan 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar