Republika, Jumat, 10 September 2004
DSN Desak Pemerintah Terbitkan Sukuk
Laporan : tid
DSN Desak Pemerintah Terbitkan Sukuk
Laporan : tid
JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional (DSN) akan terus mendesak pemerintah menerbitkan obligasi negara (sukuk). Usai membuka ijtima sanawi atau pertemuan tahunan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) di Jakarta, Rabu (8/9), Ketua DSN KH Ma'ruf Amien mengatakan pemerintah sudah memberi sinyal hijau untuk obligasi negara. ''Akan ada konversi surat utang negara konvensional ke syariah,'' kata KH Ma'ruf Amien.
Kapan waktunya, KH Ma'ruf Amien mengaku belum tahu pasti. Yang jelas, Menteri Keuangan sudah setuju untuk mengeluarkan obligasi
negara. ''Jika tahun depan belum dimulai juga, keterlaluan,'' ujarnya. KH Ma'ruf Amien mengatakan jajaran departemen keuangan merasa masih ada hambatan teknis untuk menerbitkan obligasi negara. Hambatan utama adalah masih adanya kendala perundang-undangan. Padahal, katanya, tak harus menunggu lahirnya undang-undang baru untuk menerbitkan sukuk. Sebab, pemerintah sudah mengadopsi dual economic systemi selain ada klausul dalam undang-undang. Mengenai angka obligasi, Ma'ruf mengatakan juga belum bisa ditentukan.
''Kami berharapnya sebesar mungkin,'' tuturnya. Bahkan jika bisa, katanya lagi, ia harap pembagiannya 50 persen untuk syariah dan 50 persen untuk konvensional. Menurut dia, jika negara yang menjamin, sebesar apapun nilai obligasi yang diterbitkan pemerintah pasti terserap dan tak ada masalah. Obligasi itu bisa dijual ke luar negeri. Bahkan, katanya, HSBC syariah sudah bersedia memfasilitasi untuk menjual obligasi negara syariah itu ke luar negeri. Tentu dengan memprioritaskan penjualan di dalam negeri lebih dulu. Pemerintah Malaysia, kata KH Ma'ruf, sudah beberapa kali menerbitkan sukuk dan selalu habis terserap pasar terutama dari Timur Tengah.
Pada kesempatan yang sama KH Ma'ruf mengungkap rencana penerbitan obligasi perusahaan swasta. Tiga perusahaan sudah mengajukan proposal untuk disetujui DSN. Dua perusahaan di bidang perkapalan, yakni PT Arpeni dan Humpus Intermoda, akan segera mengeluarkan obligasi ijarah. Dana penerbitan obligasi tersebut akan digunakan menyewa kapal untuk tongkang dan pengangkut bahan bakar minyak dan batu bara. Ma'ruf menduga penerbitan obligasi oleh perusahaan perkapalan berhubungan dengan pembangunan PLTU Suralaya. Mengenai pertemuan anggota DPS dan DSN di Jakarta, menurut Ma'ruf, baru yang pertama kali.
Pertemuan tahunan itu bertujuan untuk membekali anggota DPS mengenai regulasi, peraturan pemerintah, dan peraturan bank Indonesia soal bank syariah. Ulama anggota DPS, menurut Ma'ruf, harus mengerti praktik perbankan. Begitu juga soal fatwa DSN serta kewajiban DPS termasuk hubungan kerja dengan DSN. KH Ma'ruf mengatakan peran DPS amat penting karena selain berfungsi pengawasan, mereka juga menjadi lembaga konsultatif saat banknya hendak melahirkan produk perbankan yang baru. ''Mereka akan mendapat bekal bagaimana melakukan pengawasan yang lebih efektif untuk perbankan.
'' Sebagai perbandingan, DSN juga mengundang pembicara yang bekerja sebagai anggota DPS dari HSBC di Abu Dhabi. ''Kami ingin peran DPS efektif,'' tegas KH Ma'ruf. Bahkan forum tersebut terbuka juga masukan bagi DSN dan BI dari DPS di daerah. Pertemuan tahunan tersebut diikuti sekitar 75 anggota DPS termasuk dari perusahaan asuransi syariah. Ditanya apakah pernah ada laporan dari DPS tentang penyimpangan aspek syariah, KH Ma'ruf Amien menganggukkan kepala. ''Pernah ada satu kali dan sudah kita luruskan.'' Oleh karena itu DSN mewajibkan DPS memberi laporan sedikitnya satu tahun sekali atau enam bulan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar