Edisi 06-07-2004
Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Mungkin pembaca yang terhormat masih ingat, peristiwa tragis yang terjadi di Bulan Ramadhan lalu, di Jakarta. Seorang nenek tewas mengenaskan akibat terinjak-injak massa yang berebut antri beras zakat. Sungguh, kemiskinan yang begitu meluas di negeri ini telah menimbulkan begitu banyak kepahitan. Namun di sisi lain kita melihat sekelompok masyarakat kita yang sedemikian kaya. Nilai makanan yang sekali mereka santap di hotel berbintang di Jakarta, boleh jadi setara dengan penghasilan satu keluarga miskin dalam satu bulan. Sungguh satu kesenjangan ekonomi yang luar biasa, dan kesenjangan ini semakin lebar sejak lima tahun terakhir ini.
Mungkin pembaca yang terhormat masih ingat, peristiwa tragis yang terjadi di Bulan Ramadhan lalu, di Jakarta. Seorang nenek tewas mengenaskan akibat terinjak-injak massa yang berebut antri beras zakat. Sungguh, kemiskinan yang begitu meluas di negeri ini telah menimbulkan begitu banyak kepahitan. Namun di sisi lain kita melihat sekelompok masyarakat kita yang sedemikian kaya. Nilai makanan yang sekali mereka santap di hotel berbintang di Jakarta, boleh jadi setara dengan penghasilan satu keluarga miskin dalam satu bulan. Sungguh satu kesenjangan ekonomi yang luar biasa, dan kesenjangan ini semakin lebar sejak lima tahun terakhir ini.
Itu semua akhirnya hanya menunjukkan, ada yang tidak beres dengan sistem distribusi pendapatan di negeri kita ini. Mereka yang terlanjur menguasai sumber daya semakin giat mengakumulasikan aset dalam genggamannya. Sementara mereka yang mengalami kesulitan mengakses sumber daya, semakin tidak berdaya.
Ini sungguh bertentangan dengan firman Allah, dalam surat al-Hasyr (59) ayat 7. “ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja di antara kamu”. Para ahli tafsir sepanjang sejarah Islam telah memberikan penjelasan yang panjang lebar tentang aplikasi ayat ini dalam perekonomian. Marilah kita cermati keindahan sistem distribusi Islam, sambil melihat kemungkinan penerapannya secara total di negeri ini.
Pada dasarnya Islam memilki dua sistem distribusi utama, yakni: distribusi secara komersial dan mengikuti mekanisme pasar serta sistem distribusi yang bertumpu pada aspek keadilan sosial masyarakat.
Sistem distribusi pertama berlangsung melalui proses ekonomi. Di antaranya meliputi gaji bagi para pekerja; biaya sewa tanah serta alat produksi lainnya; profit atau keuntungan untuk pihak yang menjalankan usaha atau yang melakukan perdagangan melalui mekanisme mudharabah maupun, maupun profit sharing untuk modal dana melalui mekanisme musyarakah. Perbedaannya dengan sistem kapitalis adalah tidak adanya unsur interest (bunga) sebagai imbalan uang dan diganti dengan bagi hasil.
Adapun sistem yang kedua, yang lebih bernuansa sosial kemasyarakatan, Islam menciptakannya untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam proses ekonomi karena yatim piatu atau jompo dan cacat tubuh, Islam memastikan distribusi ekonomi bagi mereka dalam bentuk zakat infaq dan shadaqah.
Keindahan lain sistem distribusi Islam adalah warisan. Dengan warisan, Islam hendak memastikan bahwa aset dan kekuatan ekonomi tidak boleh terpusat pada seseorang saja betapapun kayanya dia. Jika si bapak meninggal maka anak, istri, ibu, bapak, kakek, dan kerabat lainnya akan kebagian peninggalannya. Sistem distribusinya pun sudah diatur secara sistematis dan kompleks dalam disiplin ilmu faraidh, yang tiada taranya dalam agama atau sistem ekonomi lain. Untuk memastikan keseimbangan famili non-famili Islam juga melengkapinya dengan wasiat yang boleh diberikan kepada non famili dengan catatan tidak lebih dari 1/3. Ini pun untuk memproteksi kepentingan ahli waris juga.
Untuk khalayak ramai, Islam juga memperkenalkan instrument distribusi lain yaitu waqaf, yang bentuk dan caranya bisa sangat banyak sekali, dari mulai gedung, uang tunai, buku, tanah, bahan bangunan, kendaraan, saham serta aset-aset produktif lainnya. Berbeda dengan yang lainnya, waqaf tidak dibatasi oleh kaya miskin atau pertalian darah serta kekerabatan. Waqaf adalah fasilitas umum siapapun boleh menikmatinya. Subhanallah Maha Agung Allah dengan sistemnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar