Republika, Selasa, 14 September 2004
DSN akan Direstrukturisasi
Laporan : tid
DSN akan Direstrukturisasi
Laporan : tid
JAKARTA -- Struktur DSN sekarang tak lagi mampu menampung volume kerja yang ada. Lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) akan direstrukturisasi. Ketua DSN, KH Ma'ruf Amien, saat menutup ijtima' sanawi atau pertemuan tahunan anggota DSN dan DPS seluruh Indonesia di Jakarta akhir pekan silam mengatakan struktur yang ada saat ini tak lagi mampu menampung volume kerja yang ada. Sebab, pertumbuhan lembaga keuangan serta pasar modal berdasar prinsip Islami amat pesat.
Keputusan untuk merestrukturisasi lembaga yang memiliki anggota 40 orang termasuk anggota badan pelaksana harian sebanyak 18 orang itu dicapai setelah tiga hari menggelar pertemuan. Pada pertemuan tersebut dihadirkan juga pakar fikih Islam dari Bahrain dan Pakistan. Kedatangan dua pakar tersebut untuk membandingkan metode perumusan fatwa di bidang ekonomi Islam.
Menurut KH Ma'ruf Amien, pesatnya perkembangan lembaga keuangan Islam mengakibatkan secara organisasi DSN tak sempat memikirkan yang lain terutama peningkatan kualitas Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan lainnya. ''Hampir tiap pekan ada lembaga yang mempresentasikan program untuk membuka syariah serta meminta persetujuan penunjukan DPS,'' katanya.
Lembaga yang datang menyebutkan akan menerbitkan obligasi syariah, reksadana syariah, atau membuka unit usaha syariah bank konvensional. Dari ke-18 orang BPH, anggota DSN dibagi lagi menjadi tiga pokja yakni bank Islam, asuransi, dan pasar modal.
Di satu sisi, DSN harus juga memantau kepatuhan terhadap syariah dari seluruh lembaga yang telah beroperasi. Pemantauan tersebut dilakukan berdasar laporan dari DPS lembaga masing-masing. ''Kami ingin kualitas DPS meningkat. Tapi, saat ini belum terpikirkan karena padatnya pekerjaan di DSN,'' ungkapnya lagi.
Beberapa opsi
Mengenai bentuk restrukturisasi, menurut tokoh asal Banten ini, ada beberapa opsi. Yang pertama adalah menambah jumlah anggota DSN. Atau, mengembangkan struktur yang sudah ada dengan tak lagi cukup dengan tiga pokja, serta ketua, wakil ketua, dan bendahara. Mengenai pilihan yang paling pas, menurutnya, akan dilihat lagi merujuk pada beban kerja. ''Yang jelas saat ini sudah keteteran,'' katanya.
Mengenai bentuk restrukturisasi, menurut tokoh asal Banten ini, ada beberapa opsi. Yang pertama adalah menambah jumlah anggota DSN. Atau, mengembangkan struktur yang sudah ada dengan tak lagi cukup dengan tiga pokja, serta ketua, wakil ketua, dan bendahara. Mengenai pilihan yang paling pas, menurutnya, akan dilihat lagi merujuk pada beban kerja. ''Yang jelas saat ini sudah keteteran,'' katanya.
Sebab, DSN tak hanya bertugas mengawasi kepatuhan terhadap syariah, tapi juga harus menggali dasar hukum setiap produk yang akan dikeluarkan. Proses tersebut, menurut KH Ma'ruf Amien, juga tak sederhana karena butuh konsentrasi dan waktu tersendiri.
Khusus untuk metode penetapan fatwa, KH Ma'ruf Amien mengatakan seluruh anggota DSN dan DPS yang bersidang di Jakarta sepakat untuk mengambil second opinion dari para ahli bidang terkait. Jadi, tambahnya, dalam setiap perumusan fatwa, selain DSN dan regulator seperti Bank Indonesia, Depkeu atau badan pengawas pasar modal, akan juga ada para ahli dalam bidang asuransi, bank, dan pasar modal tergantung pada fatwa yang dirumuskan.
Dengan adanya second opinion, fatwa yang dihasilkan DSN menjadi lebih akurat dan lebih rinci. Para ahli, kata Ma'ruf Amien, bisa melihat sebuah masalah dengan lebih jernih dan berimbang. Dengan makin banyaknya pihak terkait dalam pembuatan fatwa friksi terhadap kemungkinkan praktik dan perumusan teorinya pun menjadi berkurang. ''Jadi, ketika fatwa dikeluarkan, hasilnya sangat jelas, imbang dan mudah dipraktikkan.''
Dalam pertemuan ini DSN juga merumuskan rencana untuk mengefektifkan peran DPS dari setiap lembaga keuangan dan pasar modal Islam dalam melakukan pengawasan. Laporan terhadap kepatuhan lembaga tersebut terhadap praktik syariah diharapkan bisa dilakukan minimal enam bulan. Sedangkan pertemuan tahunan digelar tiap satu tahun sekali dengan maksud memberi penyegaran para anggota DPS seputar peraturan dan fatwa DSN terbaru.
DSN juga mengusulkan agar pemerintah selaku regulator menghasilkan kebijakan yang kondusif untuk perkembangan industri keuangan dan pasar modal syariah. ''Jika tidak, kita tertinggal dari negara lain.''
Tidak ada komentar:
Posting Komentar