THE DIFFERENCES
BETWEEN KONVENTIONAL AND SHARIAH BANKING
HAL | SYARIAH | KONVENSIONAL |
Penentuan besar hasil | Sesudah berusaha, sesudah ada untung | sebelumnya |
Yang ditentukan sebelumnya | Menyepakati proporsi pembagian untung bagi masingmasing pihak, missal 50:50 40:60 35:65 dll | Bunga, besarnya nilai rupiah |
Jika terjadi kerugian | Ditanggung ke-2 belah pihak nasabah dan lembaga | Ditanggung nasabah saja |
Dihitung dari mana | Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya | Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap |
Titik perhatian proyek/usaha | Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama, nasabah dan lembaga | Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank |
Berapa besarnya | Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui | Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui |
Status hukum | Melaksanakan QS Luqman:34 | |
Investasi | Pada usaha yang halal | Bebas nilai |
Keuntungan | Atas dasar bagi hasil | System bunga |
Besaran hasil | Berubah-ubah sesuai performansi usaha | Besaran tetap |
Orientasi | Profit and falah oriented | Profit oriented |
Pola hubungan | kemitraan | debiturkreditur |
SISTEM BAGI HASIL | SISTEM BUNGA |
Penentuan besar risiko bagi hasil dibuat saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi | Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank |
Berdasarkan nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh | Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan |
Tergantung kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan | Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik |
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam |
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar