1 Agustus 2011

Multi Level Marketing ( MLM )


Takut Multi Level Marketing Dari Zionis

Ass. Wr, Wb. Sekarang ini marak sekali bisnis multi level marketing/network marketing, bagaimana sebenarnya Islam memandang bisnis seperti ini. Saat ini saya gencar sekali di prospek oleh salah satu perusahaan multi level dengan janji penghasilan yang luar biasa. Saya juga sudah coba membaca buku yang berhubungan dengan bisnis ini, kelihatannya sih cukup menjanjikan asal mau kerja keras dan pantang menyerah. Saya hanya khawatir bisnis ini ternyata berujung pada rencana zionis utk memperdaya ummat agar jauh dari Islam. Sebelumnya terima kasih
Jawaban:
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu‘ (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim
atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Untuk menilai sejauh mana kehalalan dari masung-masing perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman: وأحل الله البيع وحرم الربا Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda: إنما البيع عن تراض Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
المسلمون علي شروطهم
Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu‘ dan muamalah atau buyu‘ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba‘ - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi
Tentu saja keterangan singkat seperti ini belum cukup untuk menjelaskan kedudukan hukum bisnis MLM secara mendalam. Karena itu Pusat Konsultasi Syariah membuka pintu untuk konsultasi masalah ini secara lebih luas dengan audiensi (datang) langsung. Bila anda merasa perlu, silahkan menghubungi kami via telepon untuk membuat perjanjian pertemuan dengan pakar syariah kami. Kami akan atur jadwal pertemuannya serta semua yang berkaitan dengan masalah administrasinya. Sekian.
Dan idealnya, pengusaha yang bergerak di MLM dan ingin menerapkan sistem yang Islami, perlu membentuk dewan pengawas syariah dalam perusahaannya atau mengkonsultasikan sistemnya kepada lembaga yang profesional di bidang syariah untuk meneliti kalau-kalau ada titik-titik tertentu di dalam prakteknya yang kurang sesuai dengan syariat Islam.


Multi Level Marketing


Apakah hukumnya bila kita bergabung dan bekerja dengan sistem MLM, contohnya CNI. Karena menurut saya MLM itu mencerminkan konsep berjamaah dalam bidang ekonomi.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Sebelum membahas hukum bergabung dan bekerja dengan sistem MLM, terlebih dahulu kita harus mengetahui hukum berbisnis MLM itu sendiri hingga lebih mudah dalam memahami kbolehan atau tidaknya bergabung dengan bisnis MLM. MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu‘ (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman: Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim) 1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu‘ dan muamalah atau buyu‘ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba‘ - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan). 2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman. 3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi. 4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Jika batasan-batasan tersebut dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bisnis Multi Level Marketing, maka dibolehkan seseorang untuk ikut berbisnis di perusahan tersebut. Apalagi jika di perusahaan tersebut terdapat pengawas syariah sehingga semua proses yang terjadi dapat terawasi, baik itu dari segi manajemen maupun produk yang dikeluarkannya. Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Multi Level Marketing


Assalamualaikum wr.wb. Saya mau menanyakan tentang Multi Level Marketing yang dewasa ini mulai menjamur. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Ari
Bontang
2003-03-05 13:24:00

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu‘ dan muamalah atau buyu‘ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba‘ - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan). 
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman. 
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi. 
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahu A‘lam Bish-Showab,
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Resah Karena MLM


Assalamu'alaikum,
Beberapa kalangan ikhwan di daerah kami sekarang ini mengalami keresahan, yaitu trend MLM. Apalagi MLM yang satu ini di dukung oleh beberapa ustadz kami, sehingga banyak ikhwan-akhwat yang terpengaruh ikut MLM ini. Padahal menurut pendapat kami, MLM ini tidak memenuhi 4 kriteria (tidak ada unsur : riba, ghoror, dhoror & jahalah) yang sering di ungkap oleh Asatidz PKS.
MLM ini bernama PT MAS dari Jakarta. (Uang masuk hampir 200rb;persentase keuntungan dari penjualan cuma 0,2%;yang besar keuntungan dari menarik anggota). Bila berkenan para ustadz PKS bisa menganalisa MLM ini.
Dalam suatu presentasi, saya sudah mengkritisi kelemahan sistem MLM ini dan membuat. Namun apadaya, tidak digubris. Saya selalu katakan, buat para perintis memang tidak mustahil akan mendapatkan banyak keuntungan uang, namun keuntungan tsb didapatkan dari orang lain yang berada di downlinernya.
Bagaimana tindakan yang seharusnya kami lakukan.
Wassalam
Sulaiman
Manado
2004-08-13 11:17:08

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Sejak awal kelahirannya, sistem penjualan model MLM ini memang selalu mengundang kontroversi. Baik dari sisi keadilan, keterbuakaan, pembagian keuntungan atau pun juga dari sisi syariahnya.
Kami telah menerima banyak pertanyaan yang terkait dengan masalah ini. Sayangnya, tidak semuanya bisa kami jawab karena minimnya informasi tentang sistem MLM yang ditanyakan. Apalagi informasi itu hanya datang dari satu pihak. Hal itu hanya akan menimbulkan perdebatan yang tidak habis-habisnya.
Sebenarnya agar bisa mendapatkan kepastian dari sisi syariah, perusahaan yang bergerak dengan menggunakan metode MLM ini mengkonsultasikan dahulu sistemnya secara terbuka, jelas dan transparan kepada para ahli syariah. Hal ini untuk menghindari pertanyaan yang akan datang nantinya. Para ahli pemasaran, ahli ekonomi dan para praktisi dunia perdagangan pun selayaknya dihadirkan pula untuk memberikan bahan pertimbangan atas putusan fatwa sebuah produk MLM.
Itulah yang pernah kami lakukan kepada beberapa perusahaan MLM. Memang proses ini agak memakan waktu, namun ttap penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan tanda tanya terus menerus.

Khawatir Dengan MLM Yang Disinyalir Melakukan Proyek Kristenisasi


Saya pernah ikut suatu MLM ( HIGH DESERT/ HD ) yang dari segi bisnis sangat menguntungkan( saya telah punya jaringan yang cukup besar dan pendapatan yang lumayan), tetapi kemudian saya berhenti karena berbagai hal, yaitu,
1. Adanya keraguan dari segi produsen dimana produk yang dijual merupakan produk dari AMERIKA, dan ditakutkan bahwa produsennya adalah pengusaha YAHUDI, sedangkan yahudi dan amerika adalah pihak yang selama ini selalu membunuh saudara kita terutama di PALESTINA.
2. Adanya keraguan dari program kemanusiaan yang ada di perusahaan, yaitu sekolah gratis bagi anak2 kurang mampu dari semua agama, dimana disana ditekankan bahwa semua agama baik, dan mereka akan dididik dalam suasana universal. Mereka sekolah gratis, dan diberi fasilitas asrama dan segala yang mereka dapat gratis. Tetapi konsultan pendidikan yang didatangkan berasal dari sekolah swasta di Singapura (karena kantor pusat perusahaan ada di Singapura), dan menurut seorang teman konsultan itu merupakan anggota dari ROTARY CLUB, karena teman tsb pernah dapat beasiswa dari rotary club Singapura. Sekolah itu sedang dalam proses pembangunan di kota batu malang dan tahun 2005 akan mulai menerima pendaftaran kelas 1 SD. Dan rencananya akan dibangun sekolah kedua di daerah Malino-Gowa Sulawesi Selatan. Untuk diketahui Kota Batu Malang merupakan pusat kristenisasi di jawa timur dan Malino-Gowa merupakan pusat kristenisasi di Sulawesi Selatan.
3. Para upline kebanyakan merupakan non muslim/penganut katolik. Upline tertinggi yang saat ini pendapatannya ratusan juta perbulan merupakan penganut katolik yang taat dan teman saya pernah mendengar beliau berceramah di suatu radio milik umat katolik. Seringkali ketika mengadakan acara/pertemuan menyepelekan waktu sholat, malah kesannya seolah-olah tdk diberi kesempatan untuk sholat. Malah sudah 2 tahun ini, mereka mengadakan acara untuk anggota yang levelnya telah tinggi dimana acara diadakan pada waktu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
4. Ketika mengadakan pertemuan seringkali para anggota diberi pengarahan yang berkesan cuci otak, dimana para anggota diberi pengertian bahwa bisnis MLM HD adalah bisnis terbaik, dan bagi mereka yang punya pekerjaan lain di luar bisnis MLM HD sebaiknya hanya fokus dibisnis ini dan keluar dari pekerjaan yang telah ditekuni selama ini. Banyak dari teman2 saya yang kemudian keluar dari pekerjaannya, seperti Guru dan dokter.
5. Saya pernah bertanya kepada teman2 yang pernah ikut juga menjadi anggota MLM HD dan kemudian mereka berhenti, kebanyakan mereka berhenti karena ragu2 dengan program yang ada di HD dan takut apabila ternyata perusahaan ini betul punya yahudi dan punya misi lain yaitu kristenisasi.
6. Karena bisnis ini akhirnya saya harus kehilangan saudara/putus hubungan silaturahmi karena salah paham dan dipicu juga oleh Upline (yang kebetulan katolik) yang seolah memang ingin memisahkan saya dengan saudara saya tsb, karena saya seringkali mengingatkan saudara saya tsb ttg keraguan program di HD, dan saya seringkali mengingatkan dia agar hati2 karena takut ada hal2 lain diluar bisnis(kristenisasi).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : a. Apakah kita boleh menjadi anggota dari MLM yang menjual produk perusahaan Amerika, padahal ada banyak ulama yang menyarankan untuk memboikot produk amerika.
b. Bagaimana dengan MLM High Desert ini, apakah memang disinyalir ada program tersembunyi?
c. Apakah keraguan saya dan teman2 merupakan pertanda bahwa bisnis ini tidak baik buat kami?
d. Bagaimana kami harus bersikap? apakah saya harus juga mengingatkan saudara2 yang lain yang saat ini masih aktif di MLM HD, ttg keraguan saya ttg program kristenisasi?
1. Secara hukum jual beli, sebenarnya tidak ada larangan untuk berbisnis atau bermuamalah dengan non muslim. Bukankah dahulu Rasulullah SAW pernah berniaga ke negeri Syam ? Apakah rekan bisnis Rasulullah SAW di Syam saat itu muslim ? Pastilah tidak. Bukankah dulu Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada yahudi ?
Dalam kasus boikot produk yahudi, sebenarnya lebih merupakan kebijakan para ulama dalam rangka memberi preassure (takanan) kepada kekuatan yang disinyalir menjadi sekutu yahudi. Atau setidaknya, ikut menyukseskan program yahudi dalam memerangi umat Islam. Dan sebagai bentuk tadhamun (soldaritas), kita pun dianjurkan untuk ikut memboikotnya dengan tidak membeli produk mereka atau tidak menjadi bagian dari cabang-cabang perusahaan mereka di negeri ini.
Namun semua itu harus dipahami sebagai bentuk peperangan kita secara politis dan ekonomis dengan kekuatan yahudi. Bukan dalam arti bahwa hukum makanan atau produksi orang yahudi itu haram secara `ain (zatnya) buat umat Islam. 2. Karena disinyalir ada program tersembunyi seperti kristenisasi dan sebagainya, kita semua perlu hati-hati. Lebih jauh, justru perlu dilakukan investigasi dan analisa yang tajam dari para pengamat. Data dan fakta perlu dikumpulkan untuk dianalisa secara objektif dengan melibatkan para ahli yang berpengalaman dan netral dalam memberikan penilaian. Sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak secara profesional.
3. Bisnis dengan model MLM itu banyak yang baik dan dibenarkan dalam syariat Islam. Meski pun ada juga yang masih harus dicermati dengan kritis karena punya beberapa aspek negatif.
Salah satu sisi negatif bisnis MLM adalah bila sampai mengassimilasi manusia dengan beragam potensinya untuk menjadi bagian dari sturuktur pemasaran. Banyak orang dengan beragam keterampilan yang sebenarnya amat dibutuhkan masyarakat berubah profesi menjadi kaki-kaki gurita pemasaran produk sebuah perusahaan.
Maka kalau sampai ada seorang profesional semacam dokter yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat di bidang kesehatan, akhirnya malah berhenti jadi dokter dan terjun menjadi sales berjualan kesana kemari dengan sekedar diiming-imingi point, tentu sudah tidak sehat lagi. Apakah semua profesi manusia yang sebenarnya menjadi sebuah keseimbangan sturktus sosial kehidupan akan terus diassimilasi menjadi sales semuanya ? Lalu siapa yang akan menanam padi, siapa yang mencari ikan, siapa yang jadi polisi, siapa yang membangun rumah, jalan dan infrasturktur lainnya ?
Selain itu adanya doktrin yang terlalu subjektif yang selalu dipompakan pihak managemen atau upline kepada para downline seringkali kurang seimbang. Doktrin-doktrin ini pada akhirnya seringkali harus berhadapan dengan kenyataan pahit, yaitu bergugurannya para downline itu sendiri. Akibat terlalu tinggi doktrinnya dan seolah tidak menginjak bumi. Mereka hanya dibuat berhayal mengawang-awang di angkasa saja. Mereka dibuai mimpi menjadi milyuner, lalu malas kerja dan tidak berkarya apapun kecuali sekedar menjajakan produk. Realitas ini tentu tidak produktif , sehingga harus dihindari.

Tanda Tanda Bisnis MLM Yang Sesuai Syariat


Melihat perkembangan bisnis MLM saat ini, maka saya minta penjelasan dalam hah ini, bagaimana cara mengenali bisnis yang perkembangan saat ini yang sesuasi dengan syariat Islam.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis MLM antara lain adalah :
  1. Masalah Transparansi 
    Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi termasuk dalam masalah peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Juga peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman. 
  1. Bukan Money Game 
    MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
  2. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya 
    Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
  3. Legalisasi Syariah 
    Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
  4. Bukan Milik Musuh Islam 
    Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
  5. Menjaga Diri Dari Berdusta 
    Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah 'pensiun dini'. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.
  1. Tidak Ngawur Dalam Menggunakan Dalil 
    Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan 'palsu' bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan.
Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma'isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
  1. Tetap Menjaga Keseimbangan Produktifitas Ummat 
    Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.
  1. Etika Penawaran 
    Salah satu hal yang paling ‘mengganggu’ dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota.
Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.


Halalkah MLM ?


apakah halal bagi kita mengikuti multi level marketing ?
Jawaban:
Sistem pemasaran dengan Multi Level Marketing (MLM) itu sungguh sangat beragam sekali. Dan di dalam keberagamannya itu, bisa saja satu sama lain saling bertentangan 180 derajat. Maka pandangan syariah dalam MLM ini pun menjadi sangat tergantung seperti apa anatomi MLM tersebut.
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ke titik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada ratusan perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM baik yang terdaftar resmi di APLI atau pun yang tidak.
Untuk menilai sejauh mana kehalalan dari masing-masing perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al Baqarah 275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda:
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha". (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"( HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
  1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
    • Riba'
    • Ghoror (penipuan)
    • Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
    • Jahalah (tidak transparan).
  2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
    • Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
    • Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. 
    • Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
  3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
  4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
  5. Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
  6. Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
  7. Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah ‘pensiun dini’. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.
  1. Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan ‘palsu’ bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan. Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma’isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM. Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
  2. Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu. Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
  3. Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal. Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.
  4. Etika Penawaran<
    > Salah satu hal yang paling ‘mengganggu’ dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
Tentu saja keterangan singkat seperti ini belum cukup untuk menjelaskan kedudukan hukum bisnis MLM secara mendalam. Karena itu Pusat Konsultasi Syariah membuka pintu untuk konsultasi masalah ini secara lebih luas dengan audiensi (datang) langsung. Bila anda merasa perlu, silahkan menghubungi kami via telepon untuk membuat perjanjian pertemuan dengan pakar syariah kami. Kami akan atur jadwal pertemuannya serta semua yang berkaitan dengan masalah administrasinya. Sekian.
Dan idealnya, pengusaha yang bergerak di MLM dan ingin menerapkan sistem yang Islami, perlu membentuk dewan pengawas syariah dalam perusahaannya atau mengkonsultasikan sistemnya kepada lembaga yang profesional di bidang syariah untuk meneliti kalau-kalau ada titik-titik tertentu di dalam prakteknya yang kurang sesuai dengan syariat Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

MLM Yang Sesuai Syariat


Assalamu'alikum Wr.Wb
Pak Ustad, seperti diketahui sekarang ini banyak sekali tawaran kerja untuk memperoleh pendapatan tambahan yang bahkan jauh lebih besar dari penghasilan utamanya, yang paling trend pada saat ini adalah sistim MLM (Multi Level Marketing), yang ingin saya tanyakan : 1. Bagaimana sistim ini bila ditinjau dari sudut hukum dan ekonomi Islam ? 2. Mengapa sampai saat ini belum ada kajian Islam tentang semua sistim MLM ini ?
Jawaban:
1. Padangan syariat tentang masalah MLM atau penjualan langsung ini sangat bervariasi sekali, karena ternyata ketika dibedah, ada sekian banyak sistem dan aturan main dalam MLM ini yang berbeda-beda secara prinsip. Dimana masing-masing perusahaan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sesuai dengan selera mereka masing-masing.
Justru pada anatomi yang lebih lanjut itulah yang sering timbul masalah syariahnya. Bukan pada ketentuan umum tentang MLM itu secara global.
Karena itu kita tidak bisa menggeneralisir hukum MLM dewasa ini, diperlukan kajian yang bersifat kasuistik, mendalam dan terpadu atas masing-masing perusahaan itu dan bagaimana cara mereka melaksanakan sistem kerjanya.
Namun kalau sedekar gambaran umum tentang pandangan syariat atas MLM, Anda bisa lakukan search di situs ini, karena kami telah beberapa kali menampilkan kajian MLM secara umum.
2. Kajian yang bersifat menyeluruh memang belum ada, karena secara usia, perusahan yang menggunakan sistem MLM ini masih terbilang dini. Sedangkan grafik pertumbuhannya lumayan pesat. Namun bersamaan dengan itu, masing-masing justru menerapkan sistem yang berbeda-beda secara prinsip.
Karena itulah kajian yang Anda maksud dengan menyeluruh itu belum bisa dilakukan secara optimal.
Namun beberapa pengusaha muslim yang menjalankan usahanya dengan memanfaatkan sistem MLM ini sudah mulai berinisiatif mengembang sistem MLM yang sesuai dengan kaidah syar`i. Untuk itu mereka memintsa bantuan lembaga syariah yang ada untuk dijadikan dewan pengawas syariah. Dan Pusat Konsultasi Syariah sebagai lembaga yang menyelenggarakan situs ini memiliki beberapa klien yang memanfaatkan sistem MLM dalam usaha mereka.
Hasil kajian dan pengawasan atas perusahan-perusahaan itu dijadikan reverensi dalam mengembangkan usaha mereka.

Membesarkan Multi Level Ber VISI Islami


Assalaamu'alaikum wrwb
email ini adalah email saya yang ke-2. Saya emnirimkan ini yang ke-2 kalinya dan berharap akan mendapatkan balasan.
Akhir-2 ini saya mengamati banyak perusahaan multilevel marketing yang berkembang diantara ikhwah. Saya sendiri adalah pelaku multilevel marketing yang berlandaskan syari'ah yang memiliki visi dan misi bagi kejayaan ekonomi ummat (AHADNET). Terbukti dari dihimpunnya pengusaha-2 muslim sebagai pemasok di AHADNET. Sebagaian penghasilan AHADNET pun di masukkan sebagai INFAQ yang pelaporannya di publikasikan melalui majalah USWAH.
Persyaratan menjadi anggota pun masih dibatasi untuk kalangan muslim. Dan kesempatan untuk memiliki penghasilan sampai puluhan jutapun telah diraih oleh banyak anggotanya.
Pertanyaan saya adalah mengapa dikalangan Ikhwah yang memiliki komitmen Jihad ekonomi masih banyak bergabung dg MLM dg VISI dan MISI yang tidak jelas (CNI, PROPOLIS, dll)?
Dapatkah DSP menghimbau para ikhwah untuk kembali membesarkan kapal milik umat sendiri ?
Seberapa besar tekanan DSP untuk memakai produk-2 milik umat di promosikan ?
mohon pencerahan !
wassalamu'alaikum wrwb

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Yang pertama –mohon maaf- barangkali anda salah alamat mengirim pertanyaan ini, karena situs ini adalah milik Pusat Konsultasi Syariah (PKS) dan bukan DSP. Jadi urusan himbau menghimbau silahkan anda sampaikan sesuai dengan jalurnya.
Yang kedua, secara umam memang selayaknya setiap umat Islam ini memiliki saham seberapapun kecilnya untuk membesarkan produksi dan ekonomi umat Islam sendiri. Idealnya, umat Islam punya pabrik dan industri sendiri sehingga tidak bergantung kepada non muslim, bahkan kalau perlu non muslim harus bergantung kepada industri dari umat Islam.
Namun dalam prakteknya, tentu saja setiap masalah perlu didekati secara lebih cermat. Karena bisa jadi setiap masalah memiliki problem dan kondisi yang berbeda. Ungkapan di atas jangan kemudian ditafsirkan bahwa haram hukumya bagi muslim untuk bekerja dan berusaha di perusahaan selain milik umat Islam. Lalu mereka harus keluar dan ikut MLM yang sudah anda ikuti saja.
Dalam masalah muamalat, selain urusan wala` kepada umat Islam, ada masalah yang tidak jauh lebih penting dari hal itu, yaitu apakah usaha milik umat Islam itu sendiri secara alami sudah bisa menarik orang Islam sendiri ?
Sebagai contoh, kalau saya bisa beli sekilo beras dengan harga Rp. 2.500,- dari seorang non muslim, maka seharusnya saya bisa membeli dengan harga yang lebih murah atau minimal sama dari seorang muslim. Jangan sampai kita diminta untuk berwala` kepada umat Islam, tapi sistem yang kita miliki sendiri tidak dikelola secara profesional, yang berarti juga tidak Islami.
Seharusnya kita mampu menciptakan sistem yang Islami sehingga ketika kita menjual barang, harganya jauh lebih murah dan kualitasnya lebih baik. Itu yang namanya Islami dan secara otomatis bukan saja orang Islam yang akan wala` tapi non muslim juga wala`.
Tapi jangan mengandalkan doktrin bahwa muslim harus wala` tapi `harga’nya tidak Islami.
Dalam muamalat Rasulullah SAW tidak pernah mengharamkan seorang muslim berdagang dengan non muslim atau bekerja kepada tuan yang non muslim. Bahkan beliau sendiri pun banyak melakukan transaksi dengan Yahudi.
Jadi himbauan itu penting sepenting kepiawaian dalam mengelola ekonomi itu sendiri.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar