Republika, Sabtu, 04 September 2004
Model Desk Percepat Perkembangan Bank Syariah
Laporan : tid
Model Desk Percepat Perkembangan Bank Syariah
Laporan : tid
JAKARTA -- Rencana praktisi perbankan syariah membuka desk syariah mengundang komentar. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, mengatakan dengan model co-location dan desk, akan terjadi percepatan pertumbuhan bank syariah.
''Jika skala bisnisnya kecil terus, bisnis keuangan Islam tetap tidak kelihatan,'' kata Wahyu ketika dihubungi kemarin. Hanya saja, kata dia, apakah model desk tersebut sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Model desk, kata Wahyu, memungkinkan cetak biru Bank Indonesia tentang arsitektur perbankan tercapai lebih cepat.
Beberapa bank mengungkapkan rencana membuka desk syariah. Bank tersebut, antara lain, BII Syariah dan BSM. Pembukaan desk ini untuk mempercepat pertumbuhan bank syariah baik dari sisi pembiayaan maupun pendanaan. Dengan membuka desk khusus, biaya pembukaan cabang bisa lebih murah karena dari segi personal dan sewa bangunan menjadi lebih efisien.
Wahyu berpendapat bank syariah memang harus aktif membuat terobosan. Fatwa MUI tentang keharaman bunga, memang masih memiliki eksepsi dengan mengizinkan masyarakat di wilayah yang belum ada bank syariah bertransaksi dengan bank konvensional. Dia berpendapat jika eksepsi dibiarkan, bisa jadi pertumbuhan bank syariah terhambat. ''Idealnya di satu wilayah ada bank syariah. Apa pun bentuk atau modelnya,'' tegasnya. Dengan terobosan seperti itu, menurut Wahyu, bank syariah bisa melayani nasabah lebih luas.
Wahyu mengatakan tak ada yang salah dengan fatwa MUI tentang eksepsi. Namun, kata dia, jika didiamkan hal itu melahirkan bank yang tidak kreatif. Akan tetap ada masyarakat yang tidak bisa berhubungan dengan bank syariah karena kesulitan akses. Bahwa modelnya desk, counter, atau KCPS, menurut Wahyu, terserah pada praktisi bank syariah masing-msing. ''Asal sejalan dengan aturan BI.'' Toh, kata dia, model desk atau counter bisa dioperasikan dengan biaya lebih murah.
Sementara itu, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman, mengatakan jika yang dimaksud desk itu model meja biasa dengan pelayanan yang sama, maka hal itu belum dibolehkan. ''Itu mirip window,'' katanya. Yang diperbolehkan oleh Bank Indonesia adalah pembentukan kantor cabang pembantu syariah (KCPS).
Kantor tersebut boleh berada di gedung bank konvensional. Tapi, katanya, ada ruang sendiri, staf sendiri, meja, komputer, dan papan pengumuman sendiri. Ya, minimal ada tiga orang yang ditempatkan di KCPS. Satu kepala KCPS, satu teller, dan satu yang melayani permohonan pembiayaan atau sales marketing. ''Jika begitu modelnya, ya boleh.''
KCPS, kata Harisman, berlaku untuk unit usaha syariah atau divisi syariah dari bank konvensional. Sedangkan unit pelayanan syariah berlaku untuk bank umum syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia. Bank umum syariah dibolehkan membuka unit pelayanan syariah karena mereka tak punya bank induk sebagaimana unit usaha syariah bank konvensional. UPS boleh ditempatkan di lembaga lain karena membuka kantor cabang tersendiri membutuhkan modal besar.
Menurut Harisman, ada kemungkinan yang dimaksud desk oleh praktisi perbankan itu counter khusus yang oleh BI disebut KCPS. Sebuah KCPS bisa dibuka setelah ada kantor cabang utama. Dan itu tampaknya sesuai dengan niat BII Syariah yang akan mengoperasikan model desk setelah kantor cabang utama di Bandung dibuka. ''Ya, jika ada kantor cabang utama mereka sesuai dengan aturan karena yang dimaksud sebenarnya model KCPS.''
Tidak ada komentar:
Posting Komentar