Science Blog of Hima Ekis
19 Juli 2012
Keberanian Entrepreneur Ala Abdurrahman bin ‘Auf
Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu, salah seorang yang berangkat hijrah ke negeri Madinah dari Mekah tanpa berbekal apapun, beliau melangkah menuju Allah dan Rasul-Nya. Sesampainya para sahabat di Madinah, masing-masing mendapatkan seorang rekan dari penduduk Madinah yang dijalinkan persahabatan mereka oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman bin Auf mendapatkan rekan Sa’ad Bin Rabi Al Anshariradhiallahu ‘anhuma. Saking kuat persahabatan yang dijalinkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara mereka, Sa’ad bin Rabi’ serta merta berkata pada Abdurrahman. “Silahkan ambil separuh hartaku untukmu.” Namun, apa jawaban Abdurrahman? Beliau menolak dengan halus seraya berkata, “Terima Kasih, Semoga Allah memberkahi hartamu, tunjukkan saja padaku di mana letak pasar!”
16 Juni 2012
Anda Mau Sengsara? Makanlah Riba
Perekonomian yang tumbuh dan berkembang adalah harapan setiap insan karena dengannya kesejahteraan dapat terwujud. Bila kesejahteraan telah terwujud, maka kebahagiaan hidup dunia dengan mudah menjadi milik Anda.
Beraneka ragam cara dan kiat ditempuh umat manusia guna mewujudkan cita-cita indah ini. Di antara mereka ada yang memulai dari jaur industri, ada yang dari jalur pertanian, peternakan, dan lainnya. Di antara mereka ada yang menempuh jalur yang lurus nan bersih, namun banyak pula yang menghalalkan segala macam cara tanpa peduli dengan berbagai nilai-nilai agama ataupun budaya yang berlaku di masyarakat.
Di antara cara keji yang sering ditempuh sebagian orang demi melipatgandakan kekayaannya ialah dengan menjadi lintah darat. Mereka menduga bahwa dengan cara tersebut harta dapat berlipat ganda dan akhirnya kesuksesan dunia menjadi nyata. Mereka lupa bahwa sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara haram tersebut hanyalah menjadi awal dari nestapa.
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.”
Hukum Riba
Riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya dan menutup celah terjadinya riba.
Ayat berikut salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharamannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliah, bila piutang telah jatuh tempo, maka kreditur berkata kepada debitur, ‘Lunasi utangmu atau bayar riba. Bila debitur tidak melunasinya, maka kreditur menunda tagihan dengan kompensasi debitur menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga beberapa kali lipat.”
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)’ dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholih, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 275-280)
Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi pemakan riba. Pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk kuat lagi tegas bagi keharaman riba:
Pertama: Pemakan riba dihinakan di hadapan seluruh makhluk, ketika ia dibangkitkan dari kuburannya. Ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang gila. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuberkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”
Indonesia Jadi Pusat Perbankan Syariah Dunia ?
Sistem perbankan
syariah dikembangkan sebenarnya dengan tujuan untuk membangun perbankan
Indonesia dalam sistem dual banking demi meningkatkan kualitas perbankan
Indonesia degan memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih lengkap. Sistem
perbankan konvnsional dan sistem perbankan syariah dapat memfasiitasi dalam
perpindahan dana yang lebih cepat dalam sektor-sektor perekonomian nasional.
Namun, dalam
perkembangannya sistem perbankan syariah yang lebih menunjukkan perkembangan yang
signifikan dibanding sistem perbankan konvensional. Prinsip bagi hasil yang
diterapkan oleh perbankan syariah merupakan suatu kelebihan karena masyarakat
dan bank akan merasa diuntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan.
Hal-hal tersebut yang
menjadikan perbankan syariah banyak diminati oleh semua golongan masyarakat.
Selain itu, penggunaan produk dan instrumen syariah dapat menciptakan
stabilitas perekonomian secara keseluruhan yang selanjutnya dapat mewujudkan
stabilitas harga jagka menengah-panjang. Dalam pengaturan sektor ekonomi makro,
penggunaan instrumen keuangan syariah dapat menyeimbangkan sektor keuangan dan
sektor riil.
Dalam hal perbankan
syariah, Indonesia pernah menduduki peringkat empat terbesar dunia setelah
Iran, Malaysia, Saudi Arabia. Dengan pencapaian ini, Indonesia sangat
berpeluang untuk menjadi pusat perbankan syariah dunia dengan memperbaiki
kinerjanya.
Untuk itu, diperlukan
ahli-ahli perbankan syariah yang dapat menjadikan Indonsia pusat perbankan syariah
dunia. Inilah tugas berat yang harus diemban mahasiswa dalam memajukan
perbankan syariah Indonesia dan dapat menata perekonomian Indonesia menuju
perekonomian yang lebih baik.
Sistem Ekonomi Islam Sebagai Sistem Ekonomi Masa Depan
Pada
awal tahun 2012 perekonian islam di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup
signifikan di tengah krisis dan perlambatan perekonomian dunia yang terjadi di
Eropa dan Amerika. Dengan kemajuan yang ditunjukkan dalam sistem ekonomi islam
di Indonesia, baik dalam lembaga perbankan syariah atau dalam lembaga keuangan
lainnya dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi islam khususnya
perbankan syariah.
Sebenarnya,
krisis yang terjadi di kawasan Eropa dan Amerika menunjukkan bahwa trjadi
kegagalan dalam sistem ekonomi
kapitalisme. Bahkan di Eropa dan Amerika terjadi kampanye anti kapitalis
sebagai wujud kecewa dan frustasi masyarakat pada praktek kapitaisme yang
semakin memperjelas tingkat kesenjanagn sosial antara si kaya dan si miskin.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme bukan sistem ekonomi yang dapat
menyelesaikan permasalhan ekonomi yang dialami negara-negara yang menganut
sistem tersebut. Bahkan bisa dibilang sistem kapitalis merupakan aktor dari
permasalahan ekonomi yang timbul seperti kemiskinan dan terlalu banyaknya
hutang yang dapat menjadikan suatu negara bangkrut.
Pengaruh
krisis ekonomi global ini tidak terlalu berdampak kritis pada perekonomian
Indonesia karena perekonomian Indonesia lebih dipengaruhi oleh usaha kecil
menengah (UKM) yang dapat mengkover ekonomi Indonesia sampai 60%. Namun, krisis
ini masih menimbulkan kecemasan pada perbankan konvensional yang masih
menggunakan sistem bunga dan turunan kapitalisme yang memperbanyak uang dengan
sistem moneter yang sangat rentan krisis dan bisa merugikan sektor perekonoian
riil. Berbeda dengan perbankan syariah yang sudah meninggalkan sistem tersebut
sehingga bisa bertahan dari krisis global yang terjadi.
Dalam
sepuluh tahun terakhir,
pertumbuhan bank konvensional tertinggal jauh dengan bank syariah. Jika bank
syariah menujukkan pertumbuhan 40% pertahun, bank konvensional hanya
menunjukkan pertumbuhan sekitar 20% pertahun. Perkembangan bank syariah dengan
peningkatan jumlah aset yang melebihi perbankan konvensional tidak menutup
kemungkinan terjadi pergeseran posisi utama perbankan nasional berpindah ke
perbankan syariah.
Di
tengah pertumbuhan tersebut, diharapkan agar manfaat ekonomi islam dapat
dirasakan oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro kecil karena sampai saat
ini hanya kalangan tertentu yang dapat merasakn manfaat dari ekonomi islam.
Sehingga masih perlu perhatian pemerintah agar semua kalangan masyarakat dapat
terjangkau dan dapat merasakan manaat perbankan syariah.
Walaupun
dengan kelemahan yang dimiliki sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem
ekonomi yang baru dan banyak masyarakat belum bisa menerimanya secara luas,
ekonomi Islam sudah dapat dikatakan sebagai suatu solusi dari masalah
prkonomian yang sedang terjadi. Ekonomi islam tidak sekedar alternatif namun
bisa menjadi pilihan pertama sebagai sistem perekonomian negara di masa yang
akan datang.
23 Mei 2012
Ada Apa Dengan Bank Konvensional ?
Perekonomian adalah salah satu bidang yang diperhatikan oleh syari'at Islam dan diatur dengan undang-undang yang penuh dengan kebaikan dan bersih dari kedhaliman. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba yang menyimpan berbagai dampak negatif bagi umat manusia dan merusak perekonomian bangsa.
Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata bahwa suatu perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam, maka kesudahannya adalah kesusahan dan kerugian. Bila anda ingin bukti sederhana, maka lihatlah kepada bank-bank konvensional yang ada di sekitar kita, bagaimana ia begitu megah bangunannya, tetapi keberkahan tiada terlihat darinya. Sungguh benar firman Allah:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِAllah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh: 276)
Nah, di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi kehidupan manusia hampir sulit dihindari.
DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari'at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
3. Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
4. Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari'at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
3. Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
4. Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
Langganan:
Postingan (Atom)