Tampilkan postingan dengan label suap barokah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label suap barokah. Tampilkan semua postingan

8 Mei 2012

Suap yang Halal

Oleh : Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. http://pengusahamuslim.com/suap-yang-halal-1362

Dalam At-Ta’rifat 1:36, disebutkan bahwa suap adalah semua yang diberikan kepada pihak tertentu agar pihak tersebut membatalkan hak orang yang semestinya berhak menerima atau agar memberikan hak kepada orang yang tidak berhak menerima sesuatu.”
Suap adalah dosa besar
قال عبد الله بن عمرو - رضي الله عنهما- : " لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي" . رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الألباني
Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu mengatakan, “Bahwa rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima uang suap.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Akan tetapi, orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada PNS atau pak hakim untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman dari dirinya tidak dinilai sebagai orang yang menyuap. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih diantaranya adalah Atha, Jabir bin Zaid, dan Al-Hasan Al-Bashri , Ibnu Taimiyah dan dipilih oleh Syekh Al-Albani. Dosa dalam kasus ini ditanggung oleh orang yang menerima suap karena dia berkewajiban untuk tidak melakukan kezaliman dan semestinya memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya tanpa meminta imbalan kepada mereka.