Dalam At-Ta’rifat 1:36,
disebutkan bahwa suap adalah semua yang diberikan kepada pihak tertentu agar
pihak tersebut membatalkan hak orang yang semestinya berhak menerima atau agar
memberikan hak kepada orang yang tidak berhak menerima sesuatu.”
Suap adalah dosa besar
قال عبد الله بن عمرو -
رضي الله عنهما- : " لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي"
. رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الألباني
Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu mengatakan, “Bahwa rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang
menerima uang suap.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinilai shahih
oleh Al-Albani).
Akan tetapi, orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada PNS atau pak hakim
untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman dari dirinya tidak dinilai
sebagai orang yang menyuap. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih
diantaranya adalah Atha, Jabir bin Zaid, dan Al-Hasan Al-Bashri , Ibnu Taimiyah
dan dipilih oleh Syekh Al-Albani. Dosa dalam kasus ini ditanggung oleh orang
yang menerima suap karena dia berkewajiban untuk tidak melakukan kezaliman dan
semestinya memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya tanpa
meminta imbalan kepada mereka.