25 Maret 2012

Islamic Economic Paper and Essay Competition


 
LOMBA KARYA TULIS EKONOMI ISLAM
DINAR 2012 
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lomba ini terbuka untuk seluruh mahasiswa/i yang masih aktif di seluruh Perguruan Tinggi diIndonesia.
2. LKTEI tahun 2012 ini merupakan lomba bertim yang harus terdiri dari 3 orang (tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang), dimana peserta menulis maksimal 1 makalah.
3. Karya Tulis Ilmiah bukan merupakan hasil penelitian/skripsi, dan belum pernah dipublikasikan dan diperlombakan sebelumnya.
4. Peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,-
Yang dikirim ke rekening:
BSM: 1410037504
a.n. ILMA JURIYANAHDIA
foto kopi bukti pembayaran diserahkan kepada panitia bersama berkas karya tulis.

B. TEMA DAN SUB TEMA
TEMA UTAMA
“Synergizing of Islamic Finance of Islamic Business and Finance to Face Asean Economic Challenges”
Pada lomba tahun 2012 ini karya tulis yang diajukan diwajibkan memilih salah satu dari subtema berikut:
  1. Kesiapan Institusi Perbankan Syariah Nasional dalam Rangka Menciptakan Layanan Keuangan Berbasis IT
  2. Strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam Rangka Memenuhi Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
  3. Strategi Inovatif Perbankan Syariah  dalam Rangka Menciptakan Produk Kompetitif Skala Nasional dan Internasional
  4. Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Indonesia dalam Rangka Mendukung Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
  5. Sinergi Perbankan Syariah di Indonesia dalam Rangka Pengoptimalan Sumber Daya Alam Indonesia Melalui Optimalisasi Waqaf
  6. Green Economy dan Ekonomi Islam
  7. Perdagangan Bebas dalam Perspektif Ekonomi Islam
  8. Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam dan GDP

International Seminar


DESKRIPSI KEGIATAN
Seminar ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan menemukan solusi bagaimana meningkatkan sinergi antara lembaga keuangan  islam dan bisnis islam yang lebih baik dan maksimal. Serta, bagaimana kedua sektor ini akan memberikan jawaban atas masalah ekonomi yang dihadapi dunia saat ini. Hadiri juga deklarasi Forum Ekonomi Syariah se Asia Tenggara.
 TEMA
“Synergizing  Islamic Finance and Business to Face Economic Challange in Time of Global Crisis”
 TUJUAN ACARA
  1. Sarana silaturrahmi para pengusaha dan lembaga keuangan.
  2. Memahami dengan lebih mendalam kebutuhan baik lembaga keuangan maupun lembaga bisnis, sehigga bisa saling mengisi kebutuhan antara keduanya.
  3. Adanya sinergi yang lebih baik antara perbankan syariah dengan lembaga bisnis.
  4. Memberikan solusi untuk menghadapai tantangan ekonomi 2012.
  5. Memberikan pngetahuna dan tambahan ilmu.
  6. Meningkatnya Share perbankan Syariah dengan semakin tingginya sinergi yang terwujud antara perbankan dan lembaga Bisnis.
 WAKTU PELAKSANAAN
Hari/Tanggal                : Sabtu 12 Mei 2012
Waktu                            : Pkl. 07.30 – 12.30 WIB
Tempat                         : Al Hambra Hall, Kampus STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, Indonesia

PEMBICARA
Pembicara I: Prof. Ing. B.J. Habibie
Pembicara II: Assoc.Prof. Dr Asyraf Wajdi Dusuki ( Head of Research, International Shariah Research Academy )
Pembicara III: Sandiaga Uno (Pengusaha Sukses Indonesia)

Islamic Business Photography Competition



 
Islamic Business Photography Competition
Menginspirasi Bangsa Untuk Melihat Realitas Perekonomian Indonesia Melalui Lensa Kamera
DINAR Tazkia 2012 mengadakan PHOTOGRAPHY CONTEST,  ajang menyalurkan kreatifitas, bakat dan minat Mahasiswa dan Pelajar SMA di seluruh Indonesia dalam bidang fotografi. Kami mengundang teman-teman sekalian untuk dapat menangkap momen serta memperlihatkan pada masyarakat Realitas Perekonomian Bangsa kita, baik yang mengandung pesan potisif maupun negatif bagi Indonesia.
Photography Contest DINAR Tazkia 2012 bertajuk BANGSAKU, INSPIRASIKU
A.    SUBTEMA FOTOGRAFI YANG DILOMBAKAN YAKNI :
  1. Pahlawan Ekonomi
  2. Potret Perekonomian Bangsaku
  3. Reality of Islamic Economic in Indonesia
Peserta dapat memilih satu/ketiga tema tersebut.
B.     PENDAFTARAN
Periode Pendaftaran & Pengumpulan karya tanggal 5 Maret 2012 hingga 27 April 2012. Batas akhir Pengumpulan karya tanggal 27 April pukul 23.59 WIB.
  1. Pendaftaran dilakukan melalui online di website www.dinartazkia.com
  2. Biaya pendaftaran Rp 50.000/karya
  3. Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya
( maka biaya pendaftaran 3 x Rp 50.000 = Rp 150.000)
  1. Transfer ke BSM (Bank Syariah Mandiri) dengan nomor rekening 067.7099.641  atas nama Dwi Putri Pertiwi
  2. Mengirimkan Scan/foto Kartu Pelajar atau KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan slip bukti transfer serta foto peserta ke email Panitia photography.dinartazkia@gmail.com
  3. Konfirmasi pendaftaran (pengisian formulir & email kelengkapan) segera menghubungi CP Photography Contest:
Dwi Putri Pratiwi (Dhepe)        : 0878 7814 6973 ; PIN BB : 2209469B
M. Ibrahim (Boim)                      : 0857 1130 2220
C.    KETENTUAN LOMBA
  1. Peserta Photography Contest adalah Pelajar SMA/sederajat dan Mahasiswa se-Indonesia
  2. Setiap peserta maksimal mengirimkan 3 buah karya/foto
  3. Olah digital diperbolehkan, sebatas perbaikan kualitas foto (sharpening, cropping, color balance, dogde/ burn dan saturasi warna) tanpa mengubah keaslian objek.

Politik Industri Migas Perspektif Syariah


Oleh: Hidayatulah Muttaqin, SE, MSI*
 *staf pengajar Jurusan Ilmu Ekonomi dan Study Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Pendahuluan
Kebijakan pembatasan subsidi BBM merupakan bentuk lain dari kebijakan pencabutan subsidi. Tujuannya dalam rangka menciptakan liberalisasi sektor migas Indonesia. Liberalisasi sektor migas artinya menyerahkan sektor hulu dan hilir migas dari tangan negara kepada mekanisme pasar. Dengan demikian liberalisasi dapat dimaknai sebagai privatisasi atau swastanisasi sektor migas Indonesia.
Bagi rezim neoliberal, subsidi merupakan ”musuh negara”. Karena itu subsidi harus dihapuskan agar pelayanan negara pada investor di sektor migas menjadi optimal. Hanya saja resistensi kuat masyarakat sebagai korban kebijakan membuat pemerintah harus menggunakan strategi pencabutan subsidi yang lebih ”lembut”.
Kebijakan pencabutan subsidi dan liberalisasi sektor migas mengukuhkan negara yang tidak memiliki empati terhadap rakyat yang hidupnya semakin terhimpit. Negara juga seperti tidak mampu ”mengidera” bahwasanya sektor migas merupakan sektor yang sangat strategis.
Migas Industri Milik Umum
Dalam HR at-Tirmidzi, Abyadh bin Hammal penah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan pemerintahan memberikan tambang tersebut kepada Abyadh. Kemudian ada seseorang yang memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa yang diberikan kepada Abyad bin Hammal adalah seperti air yang mengalir (jumlahnya tidak terbatas). Mengetahui hal tersebut, Rasulullah SAW pun bersabda, ”Kalau begitu, cabut kembali barang tambang tersebut darinya.”
Berdasarkan HR at-Tirmidzi ini, tambang minyak dan gas bumi –yang dalam ukuran individu jumlahnya tidak terbatas– penguasaannya oleh swasta dan investor asing hukumnya haram. Sebab sektor hulu migas ini termasuk harta milik umum (milkiyyah ammah).

20 Maret 2012

Mengatasi Problem BBM secara Syariah

Meskipun harga BBM sudah naik, subsidinya masih sangat besar. Pemerintah beralasan, subsidi itu lebih baik dialihkan untuk membiayai pembangunan. Sebab, subsidi BBM justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sudah kaya, yakni mereka yang punya kendaraan, atau bisa lebih banyak memborong sembako yang murah karena BBM disubsidi. Tapi, ada yang menduga kenaikan harga BBM belakangan ini lebih terjadi karena paksaan IMF.
Mengapa BBM perlu subsidi? Ada tiga poin di sini yang perlu kita soroti. Pertama adalah masalah teknologi. Agar BBM ini bisa ditemukan, diambil dan diolah, diperlukan sejumlah teknologi, yang faktanya saat ini semuanya dikuasai oleh industri asing. Karena itu, pihak asing memaksakan sejumlah aturan yang pasti akan menguntungkan mereka, bilamana Indonesia mau mendayagunakan potensi migasnya. Pada umumnya mereka menginginkan sistem kontrak bagi hasil, yaitu mereka memasukkan modal terlebih dulu (investasi), kemudian setelah menghasilkan (operasional), mereka ”dibayar” dengan bagi hasil BBM yang dihasilkan itu.
Hanya saja kontrak bagi hasil itu berjangka waktu yang sangat panjang, misalnya 10, 25, atau bahkan 50 tahun. Padahal barangkali, dengan hanya beberapa tahun saja, investasi mereka sudah akan kembali. Namun, kalau Indonesia menginginkan skema yang lain, misalnya mereka hanya dibayar secukupnya saja, atau kita beli saja teknologi mereka secara langsung lalu kita operasikan sendiri, maka mereka juga akan ”kong-kali-kong”. Prinsipnya mereka harus untung besar. Inilah fakta yang ada, dan ini semua berasal dari politik teknologi selama ini yang tidak efektif.
Kedua adalah masalah distribusi. BBM dianggap merupakan komoditas hajat hidup orang banyak, sehingga harus dibuat murah. Harga BBM dari pangkalan Pertamina atau SPBU di seluruh Indonesia diharuskan sama, dan harga ini ditentukan dengan suatu Keputusan Menteri. Namun setiap orang boleh membeli BBM berapapun banyaknya. Sistem ini mau tidak mau harus didukung suatu sistem subsidi, setidaknya subsidi silang, karena biaya penyediaan BBM di tiap daerah sesungguhnya tidak sama. Hasil penjualan (termasuk ekspor) BBM minimal harus seimbang dengan biaya operasional pencarian, pengambilan, pengolahan, serta distribusi.
Jadi masalah adalah ketika keseimbangan itu terganggu. Konsumsi BBM dalam negeri yang disubsidi ini terus meningkat, yang antara lain disebabkan oleh kebijakan perencanaan wilayah yang tidak optimal